Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Tuntut Keadilan di MA

JAKARTA – Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka tetap meminta Mahkamah Agung bertindak adil.

Aksi utamanya adalah kericuhan, pembakaran ban, namun polisi sigap mengamankan ban tersebut. Mereka menjanjikan pertemuan dengan Mahkamah Agung dimana perwakilan buruh Janli Sembiring akhirnya diundang untuk berpartisipasi.

Janli menginformasikan, perkara Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang diajukan masyarakat miskin menuntut putusan yang adil. “Karena ini masalah internal, nyawa banyak orang!” Dia berkata.

Buruh berharap putusan nomor 15 ini diputuskan dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta hukum dalam mengambil keputusan. Mereka juga ingin mengganti hakim Mahkamah Agung agar tidak ikut dalam persidangan kasus tersebut.

Usulan yang dimaksud adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia No.9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka menilai putusan MHB tersebut bertentangan dengan dua putusan lainnya, yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Di sisi lain, para buruh dirugikan dengan putusan PK di masa lalu oleh PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dimana hakim Mahkamah Agung menolak PK tersebut. Kini para buruh tinggal berharap pada perkara terakhir nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Buruh berharap usulan tersebut tidak mendukung MHB yang menurut buruh jelas bukan sebuah pertanda. “Kami juga telah meminta Dewan Pengawas Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut hakim yang memutus PK,” kata Janli kepada Putra Hendra Giri dari firma hukum LQ Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *