Tanggapi Luhut, JK: Pelanggar UUD 1945 Lebih Tidak Boleh Masuk Kabinet Dibanding Orang Toxic

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden (WAPRES), Jusuf Kalla (JK) Luhut Binsar Pandzaitan menanggapi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang menasihati Presiden terpilih Prabowo Subianto agar tidak membiarkan orang-orang beracun masuk ke pemerintahannya. Menurut JK, dibandingkan orang yang diracun, mereka yang tidak boleh masuk pemerintahan melanggar UUD 1945.

Hal itu diungkapkan JK saat media meminta tanggapan atas pernyataan Luhut. JK mengaku tak paham maksud Luhut.

“Pertama, saya kurang paham soal toksisitas. Yang saya pahami, siapa pun yang belum membuat undang-undang untuk kemaslahatan rakyat, Pasal 33 UUD, tidak bisa melakukan itu. Lebih sulit lagi,” dia berkata. Dia berkata. Selasa (07/05/2024) usai menghadiri acara Halalbihalal JK MUI di Grand Sahid, Jakarta.

Pasal UUD 1945 yang dimaksud JK adalah Pasal 3 yang menyatakan negara menguasai tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta mempergunakannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Siapapun yang melanggar konstitusi tidak menetapkannya untuk kemaslahatan rakyat, hanya diperbolehkan menjadi racun,” ujarnya.

Sekadar informasi, Luhut Binsar Pandzaitan sebelumnya berpesan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto agar tidak memasukkan orang-orang yang beracun atau bermasalah ke dalam kabinetnya. Pesan tersebut berdasarkan pengalaman 10 tahun terakhir di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pilihlah presiden, jangan masukkan orang-orang yang beracun ke dalam pemerintahanmu, itu sangat merugikan kami,” kata Luhut dalam acara Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth di Jakarta, Jumat (3/5/). 2024)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *