Teliti Peran DPR di Masa Pandemi, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi

JAKARTA – Anggota Komisi Penanggulangan Pandemi Covid-19 dengan predikat cum laude.

Dengar pendapat umum mengenai disertasi Misbakhun digelar pada Selasa sore (4 Juni 2024) di Gedung S Fakultas Ekonomi (FB) Usakti, Jakarta Barat. Sponsor Misbakhun adalah Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Prof. Muliaman D Hadad (Ko-Promotor I) dan Prof. dr. Eleonora Sofilda (Ko-Promotor II). Tim audit dipimpin oleh Dekan FB Usakti, Prof. dr. Yolanda Masnita Siagian.

Sebagai mahasiswa S3, Misbakhun mengawali sambutannya dengan menjelaskan mengenai pandemi virus Corona (Covid-19) tahun 2019 yang telah menjadi bencana global. Dampak pandemi tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, namun juga perekonomian.

Misbakhun mengatakan pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memerangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini mengatakan PEN memerlukan integrasi kebijakan fiskal dan moneter.

“Inisiatif sinergi politik mulai dicanangkan di DPR dengan konsep pembagian beban,” kata Misbakhun.

Melalui mekanisme pembagian beban, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan fiskal pemerintah yang meningkat akibat besarnya defisit APBN. Misbakhun mengatakan, kebijakan tersebut tetap mengedepankan independensi BI sebagai bank sentral.

BI juga membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Sehingga pemerintah mempunyai ruang finansial yang cukup untuk mendanai PEN.

Dalam konteks ini, DPR sebagai legislator juga berperan dalam pengambilan kebijakan. Misbakhun menjelaskan DPR mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter serta memantau dan mengevaluasi penerapannya.

“Peran DPR penting dalam melegitimasi pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter melalui pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi dasar undang-undang UU Nomor 2 Tahun 2020,” kata Misbakhun. .

Hasil kerja sama dan sinergi antara pemerintah, BI, dan DPR, Indonesia menjadi satu dari lima negara yang berhasil mencapai keberhasilan dalam penanganan Covid-19. Misbakhun mengatakan, kunci keberhasilan tersebut ada dua, yakni kapasitas negara dan kepercayaan masyarakat.

Namun, Misbakhun menilai peran DPR dalam merumuskan kebijakan strategis justru marginal. Bahkan DPR jugalah yang menjamin kepastian hukum bauran kebijakan otoritas keuangan dan moneter dengan menggunakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. dalam menangani Undang-Undang yang menyetujui pandemi Covid-19.

“Peran DPR dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter melalui kebijakan pembagian beban pada masa pandemi Covid-19 adalah untuk menjamin kepastian hukum dan legitimasi politik, serta menyetujui Perpu yang diusulkan Presiden,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam disertasinya, Misbakhun merekomendasikan beberapa hal, yang terpenting adalah inisiatif DPR untuk mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter harus diperluas ke berbagai situasi yang memerlukan legitimasi politik. DPR harus menjalankan perannya sebagai lembaga yang menyatukan berbagai kekuatan dan aspirasi politik, ujarnya.

Selain itu, Misbakhun juga merekomendasikan protokol untuk menghadapi krisis ekonomi akibat faktor non-ekonomi yang mungkin timbul di kemudian hari. “…terutama melalui mekanisme hukum atau undang-undang darurat,” tambahnya.

Untuk penelitian tersebut, Misbakhun melakukan wawancara mendalam dengan berbagai narasumber di bidang keuangan dan moneter yang memiliki pengetahuan dan terlibat langsung dalam perumusan kebijakan penanganan perekonomian di masa pandemi, khususnya Destry Damayanti, Deputi Gubernur Bank Indonesia. (DUA). ). Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OPF dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad.

Selain itu, Misbakhun juga mendukung disertasinya dengan analisis dari para ekonom dan pengamat antara lain Maria Gonzalez dari International Monetary Fund (IMF), Piter Abdullah Redjalam (Segara Institute), Prof. Shin Jin Kyo dan Jae-Hyeok Choi Ph.D. dari Universitas Kimyung dan Menteri Ekonomi dan Perdagangan di Kedutaan Besar India di Jakarta, Ms. Malvika Priyandarshini.

Salah satu anggota tim audit, Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dalam sesi terbuka membahas pembelajaran Indonesia dari dua langkah mengatasi krisis ekonomi di masa pandemi, yaitu memberikan kebebasan kepada pemerintah, ruang fiskal untuk mengetahui, dan kebijakan. untuk membeli surat berharga BI di pasar perdana.

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ini menilai kebijakan tersebut merupakan hal yang tidak biasa di masa normal. “Apa pelajaran berharga dalam menghadapi Covid dari dua indikator keadaan kita ke depan ini?” tanya Bambang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Misbakhun mengatakan Indonesia sudah lebih dari satu kali menghadapi krisis. Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 1998 dan 2008. Krisis tahun 1998, kata Misbakhun, menyebabkan munculnya UU No. 24 Tahun 2004 oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, krisis pada tahun 2008 menyebabkan lahirnya UU No. 21 Tahun 2011 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Krisis akibat pandemi Covid-19 mendorong pemerintah dan DPR menerbitkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan. (UU P2SK). Misbakhun mengatakan undang-undang baru ini memberikan peran yang lebih kuat kepada LPS, BI, dan OJK di semua sektor keuangan.

Misbakhun menegaskan, keberhasilan Indonesia melewati krisis akibat Covid-19 ini berkat konsolidasi yang baik dari semua pihak, termasuk DPR.

“Masyarakat mungkin menganggap DPR hanya sekedar tenar, tapi saat itu DPR berperan sebagai lembaga yang menyatukan segala keluh kesah. Saat itu kami tidak melihat ada perbedaan dalam politik. Yang kami lihat adalah keberlangsungan DPR. negara, kelangsungan peradaban umat manusia, dan itu harus diselamatkan,” ujarnya.

Setelah Misbakhun memberikan pemaparan dan menjawab seluruh pertanyaan, tim penguji mengadakan rapat singkat untuk memutuskan hasil ujian terbuka. Selanjutnya diumumkan oleh Prof. Yolanda hasilnya. “Diumumkan Mukhamad Misbakhun lulus dengan predikat sangat memuaskan,” ujarnya.

Yolanda mengatakan Misbakhun merupakan dokter ke-805 yang dihasilkan FB Usakti. Selain itu, Misbakhun juga menjadi doktor ke-71 yang diberikan Usakti atas ilmu di bidang kebijakan publik.

Sejumlah tokoh hadir menyaksikan Misbakhun mempertahankan disertasinya, antara lain mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan wakilnya Lana Soelistianingsih, anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari dan tiga anggota BPK yakni Daniel Tobing, Slamet Edi Poernomo dan Nyoman Adhi Suryadnyana, serta perwakilan Badan Pengawasan Bank Indonesia, Badan Pengawas OJK, dan Badan Pengawas LPS.

Rekan-rekan politikus Misbakhun, seperti mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan politisi Golkar seperti Robert Cardinal, Sarmuji, Nurul Arifin, dan Dewi Asmara juga turut hadir dalam upacara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *