Temukan Kecurangan Pileg 2024, Partai Perindo Minta MK Gelar Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tengah menghadapi perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan parlemen (Pileg) 2024. Dalam kasus tersebut, Partai Perindo menyatakan mendeteksi adanya kecurangan pemilu di TPS 7 dan TPS 12, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Kuasa hukum Partai Perindo Radius, Emmerson Sitangang, dan Deni Surya Pranata Purba membeberkan kecurangan di TPS 7 Desa Perdomuan I yang diketahui pemilih telah memilih lebih dari satu kali.

Selain itu, di TPS 12, Radius kembali mengungkapkan pihaknya telah menerima 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS sehingga harusnya surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. “Perindo sendiri sudah mengajukan keberatan atas perolehan suara bahkan penghitungan ulang suara tersebut,” kata Radius di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/5/2024).

Karena itu juga jelas melanggar Pasal 386 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, kata dia.

Dalam persidangan, kuasa hukum pihak Perindo menghadirkan 25 barang bukti penipuan di TPS 7 dan TPS 12. Bukti-bukti ini nantinya akan dikemukakan dalam persidangan untuk memantau perselisihan pemilu parlemen. Atas dasar itu, dalam permohonannya, Partai Perindo meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan, salah satunya adalah melakukan Pemungutan Suara (PSU) di TPS yang bersangkutan. “Kami ingin PSU, kami berharap majelis hakim mengabulkan permintaan kami,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *