Terima Eksepsi, Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau pengecualian yang diajukan pensiunan hakim Pengadilan Tinggi Ghazalba Saleh. Penyidikan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang menangkap Ghazalwa belum sampai pada tahap pemaparan kasus pertama.

“Dalam persidangan, salah satu pihak memberikan catatan yang tidak dapat disangkal dari kelompok penasihat hukum terdakwa Ghazalba Saleh,” kata Fahjal Hendri, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim menyebut tudingan pengacara KPK tidak bisa diterima. Hakim mengaku belum menerima surat penunjukan dari Jaksa Agung untuk menunjuk pengacara Komisi Persepsi Korupsi (KPK) dalam kasus Ghazalwa.

Namun Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dengan konstitusi penuntutan tunggal,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ghazalba dari tahanan. Hakim mengatakan JPU KPK bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Memahami bahwa dakwaan dan dakwaan JPU tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Ghazalba Saleh segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini, ujarnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa hakim Pengadilan Tinggi nonaktif Ghazalba Saleh menerima suap sebesar Rp650 juta terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/ . 2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia sepakati dengan pengacara bernama Ahmad Riyad.

“Perbuatan terdakwa menerima kepuasan berupa uang sebesar 650 juta rupiah kepada Ahmad Riad patut dikabulkan karena berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Ketua Hakim Republik Indonesia,” kata Pengadilan Negeri Gedung Jakarta. Perusahaan, Senin (6/5/2024) Korupsi kata kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi di pengadilan pidana.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyebut Jawahirul Fuad mengalami permasalahan hukum terkait pembuangan limbah B3 tanpa izin. Karena permasalahan hukum tersebut, Jawahirul Fuad ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Jombang.

Berdasarkan Resolusi No. 485/. PID.SUS-LH/2021/PT SBY pada tanggal 10 Juni 2021.

Jawahirul Fouad kemudian mendekati Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani untuk mencari cara memproses kasus tersebut di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lalu, keduanya bertemu dengan Agos Ali Masihuri soal gol Jawahirul Fouad. Dari pertemuan tersebut, Agos Ali Masihuri menghubungi Ahmed Riyad lalu meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani datang ke kantornya.

Berdasarkan penyampaian tersebut, Ahmad Riyad melakukan pengecekan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehubungan dengan pendaftaran perkara Kasasi Jawahirul Fuad No. 3679 K/PID.SUS-LH/2022 yang memiliki majelis hakim kasasi yaitu Desnayeti. , Yohannes Priyatna, dan Ghazalba (terdakwa),” kata pengacara.

“Setelah mendengar salah satu hakim yang mengadili perkara tersebut adalah terdakwa, Ahmad Riyad bersedia menghubungkan terdakwa dengan Jawahirul Fuad dengan memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa, setelah itu Ahmed Riyad menghubungi terdakwa,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *