Terlibat Kasus Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai terkait kasus pungutan liar (penyidikan) di KPK. Pusat Penahanan (Raton). Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dia mengatakan, pemecatan tersebut karena puluhan pegawai KPK terbukti melakukan tindak pidana pungli di Rutan cabang KPK.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan surat pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pungutan liar di Rutan Cabang KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan disiplin PNS BPK yang telah selesai pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik ​​yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawas, dan unsur personal, lanjutnya.

Ali menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yakni Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf A; dan Pasal 5 huruf K.

Selain itu, pada tanggal 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina PNS menetapkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4). Huruf C PP. 94 Tahun 2021.

“Pemecatan tersebut berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan tindakan disiplin disampaikan kepada pegawai,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, keputusan memecat pegawai tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk mengakhiri penanganan pelanggaran internal dan tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi.

Atas pelanggaran tersebut, kata Ali, KPK juga menetapkan sanksi etik berdasarkan keputusan Dewan Pengawas (DEVAS), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, KFC menetapkan dan menangkap 15 orang sebagai tersangka. Berdasarkan keputusan pemberhentian tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar hak ketenagakerjaan para pegawainya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *