Tiga Bakal Cagub-Cawagub Perseorangan Daftar ke KPU Jakarta, Baru 2 Ajukan Akses Silon

JAKARTA – Tiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur (KAGAB-KAGAGB) telah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengenai jalur pribadinya (tidak termasuk partai politik). Namun, hanya dua kandidat yang mengajukan akses ke Ceylon (Sistem Informasi Kandidat).

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dodi Wijaya, Jumat (10/5/2024), mengatakan kepada wartawan.

“Hari ini hari ketiga kami menerima syarat mendukung pasangan calon perseorangan di KPU Jakarta. Sejauh ini sudah ada tiga calon pasangan calon yang sudah dikonsultasikan,” kata Dodi.

Dijelaskannya, calon perseorangan KGB-KWG ada tiga pasangan yakni Noir Fazriansia, Dharma Pongrekun, dan Sudirman Syed.

Dikatakannya, “Gelombang pertama dari Pak Dharma Pongrekun, kelompok kedua dari Noir Fazriansiyar, kemarin sore kita dengar ada rombongan Pak Sudarshan Syed yang akan mendaftar untuk ikut calon gubernur dan wakil gubernur.” .

Ia mengklarifikasi, dua dari tiga calon pasangan calon sudah mengajukan permohonan masuk ke Ceylon, yakni Dharma Pongrekun dan Sudirman Syed. Anda menunggu hingga batas waktu akhir penyerahan persyaratan, yaitu. H. Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Kami berharap calon calon yang pernah berkonsultasi atau melamar Ceylon dapat segera mengisinya, atau calon calon lainnya yang berminat menjadi CAGOB dan Wakil Gubernur Provinsi DK Jakarta dapat menyerahkan dokumen pendukungnya. “Bisa kami isi sebagai secepat mungkin,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahu Dinata telah menetapkan jadwal pengajuan permohonan dukungan calon perseorangan gubernur dan calon perseorangan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Selama lima hari

WAHU JAKARTA Pengumuman KPU Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 mengumumkan perihal penyerahan dokumen yang diperlukan untuk mendukung calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Tahun 2024 di Jakarta. .

Berikut salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta

Waktu dan tempat penyerahan dokumen pendukung penerimaan calon perseorangan:

A. Data disimpan selama lima hari:

– Rabu, 8 Mei s/d Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

– Minggu, 12 Mei 2024 pukul 08.00 s/d 23.59 WIB.

B. Lokasi Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No. 15 Jakarta Pusat.

KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan syarat minimal calon perseorangan gubernur yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu lalu adalah 618.968 tenaga pendukung dengan jumlah sebaran minimal 4 kabupaten/kota.

Syarat calon perseorangan gubernur pada Pilkada Jakarta juga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang dan lihat Surat KPU No. .: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024: Persiapan pengajuan permohonan dukungan calon perseorangan pada pemilu serentak tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *