Tiga Bakal Cagub Perseorangan Daftar Pilgub Jakarta, Baru 2 yang Punya Pasangan

JAKARTA – Ketiga calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) berdiskusi dengan KPU DKI Jakarta melalui jalur perseorangan (tanpa ke partai politik). Dari tiga calon gubernur yang diajukan, hanya satu calon yang diketahui menjadi pasangan penuhnya.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pemilihan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dodi Wijaya kepada wartawan di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senan, Jakarta Pusat, Kamis (10/5/2024).

Dodi berkata: Dua orang sudah mengajukan permohonan masuk ke Ceylon (sistem informasi Candida). Kami menunggu hingga hari terakhir untuk mendaftarkan kedua calon tersebut.

Dijelaskannya, dari tiga kelompok calon Kagob-Kawagob, Noer Fajriansiah, Dharma Pongerkun, dan Sudirman Saeed, hanya dua yang mendaftarkan nama lengkap pasangannya.

“Mereka berdua meminta pasangannya. Pak calon wakil gubernur akan ikut.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata telah menyiapkan rencana pemberian persyaratan dukungan bagi calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur (termasuk non-dukungan partai politik) pada Pilgub 2024 selama lima hari.

Hal itu diungkapkan Wahio dalam Surat Pemberitahuan KPU DKI Jakarta Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang Penyerahan Dokumen Persyaratan Pendukung Calon Perorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024. dilaporkan. .

Berikut salinan keputusan KPU DKI Jakarta.

Waktu dan tempat penyerahan dokumen pendukung bagi pasangan relawan:

A. Selama lima hari dengan rincian:

– Rabu, 8 Mei hingga Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 08:00 hingga 16:00 WIB

– Minggu, 12 Mei 2024, pukul 08:00 hingga 23:59 WIB

B. Alamat Pendaftaran : Kantor KPU Jakarta, Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat.

KPU Jakarta juga menetapkan jumlah minimal calon gubernur pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu lalu sebanyak 618.968 pendukung, jumlah persetujuan program serupa terendah di 4 kabupaten/kota.

Syarat dan ketentuan calon perseorangan gubernur di Pilkada Jakarta juga berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. Tahun 2014. Terkait Pilgub, Wakil Wali Kota dan Wali Kota menjadi undang-undang dan dokumen nomor KPU: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 lagi: mempersiapkan ketentuan persyaratan dukungan calon perseorangan di Pilkada pemilu 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *