Tok! PN Takalar Vonis Bebas Kades Kadatong dalam Kasus Pelecehan Seksual

TAKALAR – Kepala Desa Kadatong (Kades), Kecamatan Galesong Selatan, Provinsi Takalar, berinisial AR, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Safwan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Takalar.

AR dibebaskan dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan warga penerima dana hibah. Majelis pengadilan menilai tidak terbukti terdakwa melakukan pelecehan seksual.

Tim penasihat hukum terdakwa Ida Hamidah mengaku sejak awal sudah yakin kliennya akan dibebaskan oleh majelis hakim. Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN.Tka yang dibacakan bebas memang benar.

Putusan tersebut dibebaskan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan berupa tiga orang saksi dan seorang ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar, dimana salah satu dari ketiga saksi tersebut merupakan saksi yang memberikan keterangan, dan dua orang lainnya hanya saksi. sertifikat dari orang yang diaudit.

Sedangkan saksi faktual yang kami hadirkan enam orang, satu orang ahli yaitu Dr. Ichlas N. Afandi, S.Psi., MA dari Universitas Hasanuddin Makassar dan 14 alat bukti surat, kata Ida, Selasa (11/6/2024).

Karena dakwaan terhadap kliennya berupa dakwaan alternatif pertama, Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Negara Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Alternatif dakwaan lainnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 angka 1 huruf g dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Fakta-fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan asusila pada hari Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WITA di rumah terdakwa yang dijadikan kantor sementara di Desa Kadatong, berdasarkan fakta-fakta persidangan. tidak terbukti.

Hal berikutnya yang lebih memprihatinkan, kata Ida, ketiga saksi yang dihadirkan JPU justru menyatakan bahwa terdakwa selain saksi pelapor dan saksi S juga melakukan penganiayaan/penganiayaan berat terhadap pegawai perempuannya.

– Dalam persidangan, nama-nama yang disebutkan oleh saksi pelapor dan saksi S yang kami hadirkan dalam persidangan, mereka mengumpat dan menangis karena sakit hati karena difitnah, ujarnya.

Terkait hasil Visa Et Repertum RS Bhayangkara Makassar, Ida mengaku ada perbandingan berupa Bukti T-1, hasil observasi pemeriksaan kejiwaan dan resep obat terdakwa Novita Friyandani Rahman dengan ahli yang mengeluarkan surat keterangan tersebut. Visa dan Repertum.

– Bukti ini menunjukkan bahwa pemeriksaan kejiwaan melalui wawancara saja tidak cukup untuk menegakkan diagnosis kejiwaan seseorang, kata Ida.

Berdasarkan keterangan dari dua orang ahli yang pada intinya mengatakan bahwa teknik wawancara merupakan metode yang buruk dalam menentukan diagnosis kejiwaan seseorang. Oleh karena itu, diperlukan alat/variabel pembantu lain untuk menegakkan diagnosis mental seseorang.

“Apalagi saat kami tanyakan kepada saksi pelapor berapa lama pemeriksaan saksi, saksi menjawab sekitar 15-20 menit. Sedangkan saat kami diperiksa sekitar 105 menit, kami mendapat diagnosis yang sama, meski tidak ada kejadian seperti itu, ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ida, perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan seluruh tugas profesional. Agar dapat memenuhi unsur-unsur pasal 184 KUHAP secara optimal, obyektif dan bertanggung jawab.

Menegakkan hukum bukan berarti menghukum siapa pun, namun jika kesalahan hukum benar-benar dapat dibuktikan dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan, maka hukum harus ditegakkan.

Namun bila unsur bersalahnya tidak terpenuhi, jangan segan-segan memecat/melepaskan terdakwa. Sehingga penegakan hukum dapat terjalin tanpa campur tangan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *