Terlibat Penjualan Narkoba, Anggota Polres Lampung Selatan Dipecat

Lampung Selatan – Seorang anggota Polres Lampung Selatan dipecat karena terlibat penjualan narkoba. Upacara Pemberhentian Secara Memalukan (PTDH) Bripka Ann digelar pada Senin (22/4/2024) di Mapolda Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengunduran diri Bripka N berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/175/IV/2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH.

Tadi pagi (Senin) Bripka Ann diberhentikan secara sah dari Polri sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung atas pelanggaran keterlibatan penjualan narkoba, kata Ussriandi, Senin (22/4).

Bripka N melanggar pasal 13 ayat (1) PP RI No. Komisi

Kemudian pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pengunduran diri anggota Poliri Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Poliri dengan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Yusriandi menegaskan, PTDH merupakan komitmen pimpinan Polri untuk memberikan sanksi tegas bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Pemberhentian tanpa menghormati anggota polisi merupakan langkah serius dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan etika Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin yang adil dan transparan,” ujarnya.

“Hendaknya hal ini mengingatkan seluruh anggota Polri akan pentingnya menaati kode etik dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Usriandi menghimbau kepada seluruh anggota Polri, khususnya Polres Lampung Selatan, untuk selalu bersyukur atas pekerjaan yang dilakukan saat ini. “Jadikanlah itu menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dan lebih bijaksana mensyukuri segala nikmat yang ada,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *