Tolak Jalani Sidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pak Nurul Gufron tak hadir dalam sidang pendahuluan etik pada Kamis, 2 Mei 2024. Pak Nurul Gufron menyebut meminta penundaan sidang etik sementara beroperasi sesuai dengan hukum.

Baru-baru ini, Gufron menggugat aturan Komisi Pemeriksa (Ekspor) di Mahkamah Agung (MA). Gufron mengatakan, Jumat (3/5/2024), “Kriteria yang digunakan dalam sidang etik keimigrasian nomor 3 dan 4 tahun 2021, saya kirimkan uji kritis ke Mahkamah Agung.”

Berdasarkan laman Kepaniteraan MA, gugatan Gufron terdaftar dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dan terdakwa pengurus KPK. Jenis Perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan statusnya masih dalam proses pendistribusian.

Dewas, menurut Gufron, tak perlu lagi membawa laporan masyarakat yang menjeratnya ke sidang etik. Menurutnya, kalau bicara keimigrasian, maka laporannya sudah lama. Sejak itulah Gufron mendaftarkan kasus tersebut. Tak hanya MA, Gufron juga membawa kasus Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Oleh karena itu, atas tindakannya yang memeriksa saya, menurut saya laporan yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya dan saya sedang mengkaji aturan pokoknya di MA, ”ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *