Tolak RUU Penyiaran, Hari Ini Aliansi Jurnalis hingga Organisasi Pro Demokrasi Demo di DPR

JAKARTA – Banyak organisasi media, asosiasi media mahasiswa, dan kelompok pro-demokrasi akan memprotes revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai akan mengekang kebebasan pers dan berekspresi. Aksi tersebut dimulai pada Senin (27 Mei 2024) sekitar pukul 09.00 di depan Gedung DPR, Jakarta.

Jika Anda menolak RUU Penyiaran, Anda akan menerima 5 poin. Diantaranya, ketentuan yang memberikan terlalu banyak kendali atas konten siaran kepada pemerintah dihapuskan. Artikel ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang obyektif dan penting.

“Kami menolak pasal-pasal yang memperkuat aturan bagi media independen,” kata Ketua Ikatan Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhammad Iqbal, dalam keterangannya, Senin (27 Mei 2024). mengurangi ruang bagi media yang tidak memihak. “Kami membutuhkan beragam suara untuk memberikan informasi kepada masyarakat.”

“Kami menolak ketentuan yang memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional tersebut dapat menghambat jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan, pihaknya meminta Republik Demokratik Rakyat Korea dan pemerintah segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut, termasuk partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi media dan masyarakat sipil.

Jurnalis yang ikut serta dalam aksi ini juga mendukung upaya hukum dan konstitusi untuk menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia mengimbau seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers.

Dalam tindakan tersebut, wartawan meminta tiga hal berikut:

1. Ketentuan-ketentuan yang bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran harus segera dihapuskan.

2. Mengubah UU Penyiaran dengan memasukkan organisasi media, asosiasi jurnalis mahasiswa, dan kelompok pro-demokrasi.

3. Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dijamin dalam semua peraturan perundang-undangan.

Iqbal mengatakan, “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membela dan memperjuangkan kebebasan berpendapat yang merupakan pilar penting demokrasi. Demokrasi yang sehat hanyalah informasi tanpa ancaman atau ketakutan akan sensor, dan akan diwujudkan melalui kebebasan berpendapat. pidato.” Anda dapat menerimanya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *