Usai Diperiksa, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pakai Rompi Tahanan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Selasa (07/05/2024). Penangkapan terjadi setelah ia diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penolakan pemberian insentif kepada pegawai Badan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Berdasarkan pantauan situs portal MNC, Muhdlor keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.26 WIB. Muhdlor dalam kesempatan itu mengenakan rompi oranye khas narapidana Badan Pemberantasan Korupsi.

Ia kemudian dibawa ke ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk diumumkan penahanannya. Tersangka yang baru ditangkap ditahan selama dua puluh hari pertama.

Sebelumnya, Muhdlor dua kali mangkir atas undangan KPK. Pertama pada tanggal 19 April 2024 karena sakit.

Yang bersangkutan kemudian mangkir lagi pada 3 Mei. Muhdlor kemudian tidak menjelaskan alasannya tidak menanggapi panggilan KPK.

Sekadar informasi, identifikasi tersangka Gus Muhdlor dimulai pada Kamis (25/1/2024) dengan operasi tangkap tangan aktif (OTT) di Sidoarjo. 11 orang ditangkap dalam aksi diam ini.

Usai melakukan penyidikan, KPK hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Šishka Vati (SW).

Beberapa saat kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/2/2024) mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono. Kemudian, pada 16 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *