Tren Terus Positif, Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat

JAKARTA – Distribusi sertifikasi tanah wakaf menunjukkan tren positif setiap tahunnya. Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Indonesia pada tahun 2026.

“Tahun ini kami telah menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga Islam publik, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) dalam sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, sehingga seluruh tanah wakaf di Indonesia akan tersertifikasi pada tahun 2026. Hal itu diungkapkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Varyonu Abdul Ghufur saat dihubungi wartawan, Senin (13/5/2024).

Varyono menambahkan, Kementerian Agama dengan dukungan Badan Perencanaan dan Tata Ruang Pertanian (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk melegitimasi tanah wakaf, melindungi aset wakaf dari potensi kerugian, serta menjamin wakaf yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan. Komitmen tersebut diperkuat melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021.

Ia mengatakan: “Melalui MoU ini, kedua kementerian berkomitmen untuk mempercepat dan memperkuat Program Sertifikasi Tanah Wakaf.”

Melalui nota kesepahaman ini, tambah Varyono, telah dibuka layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf yang berbeda dengan layanan umum. Pendaftaran wakaf juga dibebaskan dari biaya PNBP, menetapkan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa kewenangan dan pemerataan akses sertifikasi berdasarkan zonasi kabupaten/kota.

“Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat,” kata Waryono.

Distribusi sertifikat

Varyono menjelaskan, pada tahun 2022 hingga 2023, distribusi sertifikasi wakaf akan dikembangkan di banyak daerah. Di Pulau Jawa, jumlah sertifikat wakaf meningkat dari 20.807 menjadi 25.054. Jumlah ini berkisar antara 76 hingga 79 persen dari total volume negara. Pulau Jawa juga akan menempati 78% tanah wakaf yang disetujui pada tahun 2023.

Di sisi lain, lanjutnya, Pulau Sumatera juga menunjukkan perkembangan positif dengan jumlah sertifikasi tanah wakaf meningkat dari 4.449 lokasi pada tahun 2022 menjadi 4.810 lokasi pada tahun 2023. Meski laju pertumbuhannya tidak setinggi di Pulau Jawa, namun di Pulau Sumatera masih belum setinggi. Tahun 2022 hingga 2023 menyumbang sekitar 15% dari lahan yang disetujui.

Sementara itu, meskipun wilayah timur Indonesia mengalami sedikit penurunan sertifikasi dari 2.263 pada tahun 2022 menjadi 1.996 pada tahun 2023, pangsa wilayah tersebut terhadap total sertifikasi nasional tetap stabil di angka 8%. Hal ini menunjukkan meskipun skalanya kecil, namun partisipasi Indonesia Timur dalam sertifikasi wakaf masih signifikan.

“Secara keseluruhan, Pulau Jawa telah memantapkan dirinya sebagai pusat tanah wakaf terbesar di Indonesia, dengan 193.039 lokasi tersertifikasi, yaitu sekitar 78% dari total sertifikasi wakaf per tahun. Pulau Sumatera dan pulau-pulau di Indonesia bagian timur mencakup 36.397 dan 18.874 lokasi. .Situsnya masing-masing sekitar 15% dan sertifikat tahunannya 8%,” jelas Waryono.

Beda bidang, beda permasalahan

Jaza Zarkashi, Kepala Subdirektorat Keamanan Barang Wakaf tersendiri, mengatakan banyak kendala dalam program sertifikasi tanah wakaf. Hasil evaluasi kedua kementerian menemukan setidaknya ada tiga klaster yang menjadi penghambat program percepatan sertifikasi tanah wakaf, kata Zaza.

Klaster pertama adalah ketidaksesuaian antara Akta Hak Gadai/Akta Penggantian Hak Gadai Wakaf (AIW/APAIW) dengan dimensi yang tertera pada peta petak BPN, dimana luas yang dicatat seringkali tidak sesuai dengan dimensi BPN. Klaster kedua adalah belum terintegrasinya sistem administrasi, seperti sulitnya BPN menyetujui SK penggantian Nazir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), sehingga berdampak pada efisiensi pengelolaan administrasi wakaf. Sedangkan klaster ketiga terkait dengan perbedaan kebijakan pengukuran tanah di berbagai daerah, ada yang membebaskan biaya pengukuran, ada pula yang tetap memungut biaya.

Terkait hal tersebut, Jaza mengatakan kedua kementerian telah menyepakati tiga langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan wakaf dan pertanahan. Pertama, akan diterbitkan pedoman bersama sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi Sistem Informasi Wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024. Ketiga, mengkaji rencana dukungan pembiayaan Zakat. Lembaga Pengelola (LPZ) seperti BAZNAS dan LAZ Juga memperluas lahan wakaf di wilayah yang memiliki tantangan geografis bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *