Kecelakaan Ciater Jadi Sorotan, Kemenhub Minta Pengusaha Bus Lakukan Uji KIR Berkala

CIATER – Menanggapi jatuhnya bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, Direktur Jenderal Pengelolaan Pertanahan Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto menekankan pentingnya setiap Perusahaan Bus (PO) beroperasi dalam pengujian tersebut. waktu.

Disarankan juga agar semua kendaraan dilengkapi sabuk pengaman untuk mengurangi angka kecelakaan.

Hendro kemudian mengatakan, bus Trans Putera Fajar didaftarkan tanpa izin angkutan dan hak lulus uji waktu (BLU-e) pada 6 Desember 2023 atas permintaan Mitra Darat.

Artinya, kendaraan tidak harus menjalani tes perpanjangan enam bulan sesuai aturan.

“Kami mewajibkan seluruh PO bus diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap kendaraannya sesuai dengan informasi yang tertuang dalam Keputusan Undang-Undang Nomor PM 19 Menteri Perhubungan Tahun 2021 tentang Pemeriksaan Berkala Kendaraan Bermotor.” Tentu saja, setiap enam bulan sekali harus dilakukan pemeriksaan berkala,” kata keterangan resmi Hendro.

Hendro mengatakan, jika merasa ada yang tidak beres atau salah pada kendaraan, disarankan untuk tidak mengemudi terlalu cepat. Pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan berkala melalui Dinas Pertukaran Provinsi/Kabupaten/Kota.

Organisasi produsen bus yang tidak memiliki izin dapat dikenakan hukuman pidana, dan asosiasi tersebut akan merujuk kasus tersebut ke polisi untuk diambil tindakan hukum.

Saat ini, menurut UU Tahun 2009 No. Pasal 22 Buku Jalan dan Lalu Lintas 310 menyebutkan, setiap pengemudi yang tidak menaati kecelakaan yang mengakibatkan kematian, akan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta. .

Selain itu, ia menekankan pentingnya penggunaan sabuk pengaman di transportasi umum.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan tahun 2021, UU No. Pasal 2 ayat 1 PM 74 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor mengatur bahwa semua kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknisnya adalah perangkat keselamatan, salah satunya sabuk pengaman. Setiap bus perlu melengkapi kursinya dengan sabuk pengaman yang wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang, kata Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat pemeriksaan pada Pelayanan Pemeriksaan Berkala Kendaraan (UPUBKB), maka kendaraan tersebut dianggap tidak lolos pemeriksaan berkala dan harus segera diperbaiki terlebih dahulu. sebaiknya dicek kembali sesuai kondisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *