Ultimatum 3 Buronan Kasus Vina Cirebon, Polisi: Kami Akan Tindak Tegas dan Terukur

BANDUNG – Polda Jawa Barat mengultimatum tiga buronan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita – Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Ketiga pembunuh utama diminta segera menyerahkan diri, jika tidak polisi akan mengambil tindakan tegas dan waspada, termasuk kemungkinan menembak mereka di tempat.

Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast mengatakan, Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Cirebon Kota masih mencari tiga pembunuh yang membunuh Vina dan kekasihnya M Rizky. Rudiana atau Eki dari Cirebon pada tahun 2016.

Lanjutnya, “Jika mengetahui perkembangan kasus ketiga tersangka dan orang tuanya yang masih dalam masa percobaan, kami mohon agar mereka segera diserahkan agar dapat kami proses sesuai hukum terkait.” Komisaris Jules, Selasa (14 Mei 2024).

Kapolres Jules juga menegaskan, jika para buronan tidak menyerah dan mencoba melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, polisi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Jika dalam penggeledahan ini kami menemukan mereka berusaha melarikan diri atau mengulangi tindakan kriminalnya, kami akan mengambil tindakan tegas dan waspada,” ujarnya.

Jules pun menepis rumor yang menyebut salah satu pembunuh yang belum ditangkap adalah anak seorang polisi. Pemeriksaan yang dilakukan Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, dan persidangan tidak menemukan bukti bahwa ketiga pelaku DPO tersebut merupakan anggota keluarga atau anak petugas polisi.

Dijelaskannya, “Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa salah satu korban yang merupakan adik Eki merupakan anak seorang polisi dan bukan salah satu dari tiga pelaku penyerangan posisi DPO.”

Jules juga mengungkapkan, ada delapan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan yang divonis hukuman antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh pelaku dewasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan satu pelaku remaja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Jules mengatakan, “Tujuh pelaku dewasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan satu pelaku remaja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.”

Polisi terus melakukan pencarian intensif terhadap ketiga pelaku DPO dan memantau keluarga serta kerabatnya untuk mendapatkan informasi keberadaannya.

“Kami terus menelusuri rumah, alamat, sekolah, orang tua, dan kerabat ketiga DPO tersebut berdasarkan temuan Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar,” ujarnya.

Bagian dari film ‘Seven Days Before Bina’ yang terungkap berbagai posisi, Jules mengatakan itu adalah hak tim produksi. Namun ditegaskan, ada beberapa isi film yang berbeda dengan fakta persidangan.

Ia menyimpulkan, “Masyarakat perlu mengetahui mana yang fakta dan mana yang fiksi. Beberapa cerita dalam film mungkin bukan kisah nyata yang terungkap saat penyelidikan atau persidangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *