UU Tapera Digugat ke MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji

JAKARTA – Seorang wiraswasta bernama Bansawan menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan Kamis (6/6/2024) lalu.

Bansawan selaku pemohon meminta pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera. Pasal 1. Ayat 3 UU Tapera menyatakan:

“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang mempunyai Visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia minimal 6 bulan dan telah membayar uang muka.”

Pasal 9 ayat 2 berbunyi:

“Pedagang mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), wajib mendaftar pada BP Tapera untuk menjadi peserta.”

Sebagai wiraswasta, penggugat keberatan dengan pembayaran yang dibebankan kepada Tapera. Karena itu akan menambah beban dalam hidup anda.

Negara harus memfasilitasi kesejahteraan seluruh WNI yang tidak mempunyai rumah, kalau menabung tentu sukarela, kata Bansawan seperti dikutip dalam surat permintaannya, Jumat (21/6/2024). .

Sejauh ini dia tidak mengalami kerugian konstitusional. Namun, pengadilan menahan potensi kerugian dengan alasan yang masuk akal.

Artinya, sebagai warga negara Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UU Tapera, pemohon akan dirugikan jika diterapkan pada tahun 2027, ”ujarnya.

Potensi kerugian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas perlindungan dirinya, keluarganya, kehormatannya, harkat dan martabatnya, serta harta benda yang dikuasainya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagai manusia. Benar.”

Menurut dia, uang hasil kerja keras pemohon dengan berlakunya Pasal 1 Angka 3 dan Pasal 9 Angka 2 UU Kepailitan harus diserahkan kepada negara, sedangkan tabungan menjadi salah satu alternatifnya.

Oleh karena itu, dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. untuk diabadikan secara bersyarat dalam konstitusi sepanjang tidak ditafsirkan sebagai “sukarela atas kemauan sendiri”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *