Wajib Pajak, Ini Besaran Tarif Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Jakarta – Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa seni dan hiburan sebesar 10 persen. PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas segala bentuk tontonan, pertunjukan, olah raga, akrobatik, hiburan dan/atau penyediaan hiburan atau jasa yang terlibat dalam organisasi.

Direktur Pusat Data dan Informasi Otoritas Pajak Bapenda DKI Jakarta Morris Denny mengatakan, ruang lingkup subjek jasa seni dan hiburan PBJT meliputi penjualan, penyediaan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang mencakup seni dan hiburan. Layanan, termasuk:

♦ Menonton film atau bentuk pertunjukan audiovisual lainnya yang ditayangkan secara langsung di lokasi tertentu.

♦ Pertunjukan seni, musik, tari dan/atau fesyen.

♦ Kontes kecantikan.

♦ Kompetisi binaraga.

♦ Pameran.

♦ Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

♦ Balapan kuda dan kompetisi mobil.

♦ Game arcade.

♦ Permainan olah raga yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan bahan untuk berlatih olah raga dan kebugaran

♦ Wahana rekreasi air, wahana ramah lingkungan, wahana edukasi, wahana budaya, wahana salju, wahana safari, memancing, agrowisata dan kebun binatang.

♦ Ruang pijat dan refleksi.

♦ Disko, karaoke, klub malam, bar dan ruang uap/spa.

Tarif PBJT untuk jasa seni dan hiburan

Morris mengatakan tarif PBJT untuk jasa seni dan hiburan sebesar 10% (sepuluh persen). Namun secara khusus tarif PBJT ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan kamar uap/spa.

Menetapkan tarif baru melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang didasarkan pada ketentuan di atas yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang salah satunya merupakan kewenangan daerah untuk menetapkannya. Tarif PBJT minimal 40% untuk layanan hiburan tertentu. dan paling banyak 75 persen

Atas dasar hukum itulah Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif batas bawah sebesar 40 persen di lima bidang jasa seni dan hiburan. Tentang lima sektor yang bersangkutan (disko, karaoke, klub malam, bar dan pemandian uap/spa), ujarnya.

Sebagai informasi, tarif tersebut berlaku bagi instansi yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa (PBJT) tertentu atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan pemandian uap/spa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).

Sedangkan ketentuan lama UU Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) diterapkan pada peragaan busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan pemandian uap/spa.

Selain jenis fasilitas di atas yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT, PERDA 1/2024 menetapkan tarif pajak untuk layanan hiburan lainnya sebesar 10%. Pengurangan tarif pajak hiburan yang termasuk dalam PERDA DKI Jakarta sebelumnya.

Misalnya, tarif pajak untuk pertunjukan seni, musik, tari dan/atau fesyen internasional yang dulunya sebesar 15%, namun kini para pecinta hiburan hanya membayar tarif pajak sebesar 10%.

Perubahan tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengimbangi dinamika bisnis dan keuangan terkini. Pemberlakuan tarif bea umum sebesar 10% merupakan upaya untuk menjamin keseimbangan perpajakan atas berbagai bentuk hiburan yang dinikmati masyarakat.

Secara khusus, kenaikan tarif hiburan PBJT sebesar 40% di diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan pemandian uap/spa memberikan gambaran lebih detail mengenai kebijakan tersebut berdasarkan landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan ini sebagai upaya pemerintah menjamin keadilan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Dengan langkah-langkah kebijakan tersebut, sektor hiburan diharapkan dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *