Waketum MUI: Putusan MK Mengikat, tapi Bukan Berarti Pilpres 2024 Luber dan Jurdil

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (KC) terkait sengketa Pilpres 2024 bersifat tetap dan mengikat. Dengan demikian, pemohon tidak lagi mempunyai kesempatan untuk melakukan upaya hukum untuk mengubah keputusan yang efektif.

Namun bukan berarti Pilpres 2024 akan berlangsung secara langsung, umum, bebas dan privat (Luber) serta jujur ​​dan adil (Jurdil). Sebab Anwar melihat masih banyak kejanggalan pada pemilu tahun ini.

“Tidak dapat kita pungkiri masih banyak kita melihat kesalahan, kekurangan dan pelanggaran terhadap prinsip dan peraturan yang ada. Kita tentunya tidak akan membiarkan hal seperti ini terjadi di kemudian hari,” kata Anwar, Kamis (25/04/2024).

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak mempersiapkan sistem pemilu dengan struktur nyata yang mampu menutupi kekurangan yang muncul.

Hal ini agar pemilihan presiden, parlemen, serta pilkada di masa depan dapat terselenggara dengan lancar dan lancar.

Oleh karena itu, agar pemilu yang diselenggarakan di Indonesia dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala, maka seluruh organisasi harus berani mengkritik dan mengkaji secara kritis seluruh persiapan dan pelaksanaan pemilu.

“Kami berharap seluruh kebijakan dan kegiatan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dapat diarahkan pada terwujudnya kesejahteraan sosial dan keadilan. Maka kesejahteraan sebesar-besarnya seluruh rakyat Indonesia yang sudah menjadi impian dan amanah. .falsafah dan konstitusi negara kita,” kata Anwar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *