Wanti-wanti Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, Legislator Beri Catatan Ini

JAKARTA – Kita diingatkan bahwa rencana pemerintah menerapkan pembatasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada tahun 2025 harus dilaksanakan dengan hati-hati. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah menciptakan lingkungan di mana masyarakat tidak mampu tidak dirugikan jika kebijakan tersebut diterapkan.

Mulyanto mengingatkan, pembatasan penyaluran BBM bersubsidi harus diterapkan secara hati-hati di lapangan dalam menentukan kriteria kendaraan bermotor dan bertahap. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan permasalahan baru di masyarakat.

“Pembatasan distribusi BBM bersubsidi yang dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Kertas Kebijakan Fiskal 2025 memang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Wacana ini sudah lama berkembang karena diketahui memiliki tujuan yang salah. Subsidi menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi BBM. ., dimana masyarakat, “walaupun BBM bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, namun kami menemukan banyak mobil kaya atau mewah yang masih menggunakan BBM bersubsidi,” kata Mulyanto dalam keterangan resminya, Jumat (24//2024).

Wakil Ketua PKS mencermati juga terjadi penyesatan penyaluran BBM bersubsidi pada sektor pertambangan dan industri, dimana ditemukan kendaraan pertambangan, industri, dan perkebunan yang tidak seharusnya menggunakan BBM bersubsidi, namun tetap menggunakan BBM tersebut. Sebuah lapangan.

Oleh karena itu, pemerintah wajib mengatur masalah distribusi BBM dengan mengubah Perpres terkait yang lebih bermakna. Urusan teknis belum dibahas di Komisi VII DPR RI. Mungkin dalam waktu dekat, setelah kita selesai pembahasannya. Asumsi makro RAPBN 2025, jelas Mulyanto.

Sekadar informasi, pemerintah berencana membatasi pendistribusian BBM bersubsidi agar konsumsi bahan bakar solar dan perlite berkurang pada tahun 2025.

Rencana tersebut tertuang dalam kerangka makroekonomi dan prinsip kebijakan fiskal tahun 2025 yang disampaikan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 20 Mei 2024. Tujuan pengurangan konsumsi solar dan bahan bakar perlite ditujukan pada transformasi subsidi energi. Kompensasi, pemerataan, penganggaran optimal dan kelestarian lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *