Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan Revisi UU Penyiaran

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meluangkan waktu untuk mengambil keputusan atas perubahan Undang-Undang (UU) Penyiaran yang masih kontroversial. Wakil Presiden menghimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan terkait RUU Penyiaran.

Hal ini karena banyak pihak melihat revisi undang-undang penyiaran sebagai bagian dari skema yang lebih besar untuk melemahkan kebebasan media, masyarakat sipil, dan demokrasi di Indonesia.

“Ini inisiatif DPR, artinya pemerintah menunggu, makanya pemerintah minta ada pembahasan antar seluruh pemangku kepentingan, seluruh pemangku kepentingan ikut serta memberikan pendapat, sehingga tidak terburu-buru dalam menanganinya. “kata wakil presiden. Mengantar jemaah haji Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Provinsi Aceh pada Rabu (29/05/2024).

Wapres juga menegaskan bahwa amandemen UU Penyiaran tidak akan membatasi kebebasan media, terutama akibat UU Penyiaran tahun 2002. Undang-undang Kedua no. Amandemen 32 tentang Penyiaran.

“Penting untuk tidak ikut campur dalam persoalan kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada,” kata Wapres.

Selain itu, Wapres juga menegaskan, pekerjaan jurnalis investigatif merupakan hak publik sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

“Dan kalau soal penyidikan, menurut saya itu hak masyarakat dan hak untuk mendapat kesempatan untuk benar-benar menyetujui aturan,” jelasnya.

Wapres menegaskan, Pemerintah berupaya menyempurnakan RUU Penyiaran guna mencegah penyalahgunaan kebebasan pers. Oleh karena itu, harus ada aturan yang disepakati semua pihak.

Artinya, kita sebagai pemerintah sebenarnya masih berupaya melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan, bukan hanya sekedar memberikan kebebasan pers, tapi membuat undang-undang, termasuk melakukan investigasi. “, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *