4 Wanita Asal Sumut Dijerat Utang dan Dijadikan PSK di Panti Pijat Jambi

MERANGIN – Bareskrim Polres Merangin berhasil mengungkap Operasi Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah panti pijat bernama Tamira Reflexology Massage Our Family Reflexology di Jalan Lintas Sumatra, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim reskrim Unit IV Polres Merangin tentang adanya panti pijat yang diduga melakukan eksploitasi terhadap pekerja. Pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tim PPA langsung melancarkan serangan.

Di panti pijat tersebut, tim polisi menemukan 4 orang wanita berprofesi sebagai tukang pijat dan 1 orang wanita paruh baya mengaku sebagai pemilik warung tersebut. Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Merangino untuk dimintai keterangan.

Kapolsek AKBP Merangin Ruri Roberto melalui Kanit Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, pelaku Erawati (61) diduga kuat melakukan tindak pidana TPPO.

“Empat korban ini diiming-imingi pekerjaan, namun terlilit hutang dan tidak bisa melawan majikannya, yang lebih miris lagi, di panti pijat ini para korban diberikan tempat untuk melayani laki-laki yang berbuat curang,” jelas Mulyono. Minggu (28). /4/2024).

Mulyono menambahkan, keempat korban tersebut berasal dari Sumatera Utara. Nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk membawa korban kembali ke kampung halamannya, ujarnya.

Selain korban, mereka juga mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 1.250.000, sebuah buku besar berwarna hijau, sebuah buku kecil berwarna merah, dan sebuah buku kecil berwarna biru. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *