Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!

JAKARTA – Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi beberapa syarat, seperti berusia di atas 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, polisi juga mewajibkan pemohon untuk proaktif mendaftar JKN dan juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi.

Pada tahap uji coba, Korps Lalu Lintas (Korlandas) mewajibkan pemohon untuk memiliki kartu SIM agar kartu SIM dapat diproses oleh BPJS.

Tahap percontohan akan dilakukan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Uji coba permohonan akan dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda yaitu Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali. Polisi, kata Kasi Binyan, Direktur Korps Lalu Lintas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dan Direktur Cabang SIM, seperti dilansir laman publik “Hubungan Polri”.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat, termasuk pemohon SIM, untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib ini, diterbitkanlah “Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023” tentang “Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi”.

Aturan yang mengharuskan Anda menunjukkan Surat Izin Mengemudi saat mengajukan Surat Izin Mengemudi juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Perubahan Nomor 5 Tahun 2021.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 9 yang juga mengatur persyaratan administratif lainnya untuk pengajuan kartu SIM baru:

– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau memberikan bukti

– Pendaftaran elektronik. Lampirkan copy dan tunjukkan dokumen identitas diri e-KTP bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

– Melampirkan copy dan asli sertifikat pelatihan pendidikan pengemudi.

– Bagi pemohon kartu SIM pribadi yang belum mengikuti pelatihan pendidikan pengemudi atau belajar mandiri, harap melampirkan surat hasil verifikasi kemampuan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

– Melampirkan fotokopi izin kerja asli yang dikeluarkan oleh departemen terkait untuk mempekerjakan orang asing yang bekerja di Indonesia.

Baca juga: Mulai 1 Juli, Anda Harus Punya BPJS untuk Dapat Kartu SIM

– Melakukan registrasi biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata.

– Melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam Skema Jaminan Kesehatan Nasional.

– Menyerahkan bukti pembayaran penghasilan bukan pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *