Bank Umum Rawan Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Bank dalam Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).

Baca juga: 10 Bank Likuidasi dalam 4 Bulan, Kali Ini di Kudus

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Ray berharap potensi permasalahan bank pada POJK ini dapat dihindari atau terdeteksi dan segera diselesaikan.

“Ketentuan ini penting mengingat situasi geopolitik global yang bergejolak dan berpotensi mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha perbankan. Dengan diterbitkannya POJK ini, perbankan dapat mendukung perekonomian nasional dan diharapkan dapat semakin memperkuat perekonomian nasional. membantu menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Diane dalam keterangan resmi, Senin (22 April 2024).

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pemutakhiran ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan POJK 5/2024 memuat empat ketentuan pokok:

1. Memperbarui prosedur dan koordinasi antarlembaga dalam penetapan bank sistematis.

2. Penetapan status bank dan tindakan pengawasannya.

3. Rencana Aksi Rekonstruksi (Reconstruction Plan) dan

4. Pembentukan bank perantara penyelesaian bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

POJK ini mengatur koordinasi antarlembaga di bidang keuangan, khususnya perbankan, dan memperkuat kewenangan lembaga. POJK 5/2024 diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk cepat beradaptasi dengan kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bank umum, baik bank konvensional maupun syariah, dan juga mencakup cabang bank yang berlokasi di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *