Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email Bisnis Perusahaan Internasional

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap peran lima tersangka dalam kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis. Korbannya adalah perusahaan Singapura.

Himawan menjelaskan, kedua tersangka dalam kasus ini merupakan Orang Asing Nigeria (WNA) yakni EJA dan CO alias O yang menjadi dalang penipuan tersebut.

“Tersangkanya CO atau O, warga negara Nigeria, tugasnya memerintahkan dan menyuruh L dan E mencari orang untuk mendirikan perusahaan bernama PT Huttons Asia International,” kata Himawan dalam jumpa pers di Mabes Polri. di selatan. Jakarta, Selasa (07/04/2024).

Himawan mengatakan, CO juga memerintahkan pembuatan rekening perusahaan untuk menampung hasil kejahatan. Sedangkan WN Nigeria lainnya berinisial EJA bekerja sama dengan tersangka DM atau L merekrut YC dan saya untuk mendirikan perusahaan palsu bernama PT Hutons Asia Internasional.

EJA dan DM alias L diduga turut membantu CO atau O membuat rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Tersangka DM alias L diketahui merupakan pelaku berulang di Polda Metro Jaya pada tahun 2018 dan 2020 dalam kasus pembobolan email dan uang palsu.

“(DM alias L) merekrut saya dan YC untuk mendirikan perusahaan palsu bernama PT Hutons Asia Internasional atas permintaan manajer PT Hutons Asia Internasional O,” ujarnya.

Sedangkan tersangka berinisial I bersama YC berperan mendirikan perusahaan fiktif PT Huttons Asia Internasional.

Saya dan YC dikatakan sebagai direktur perusahaan dan telah membuka rekening atas nama perusahaan. Masing-masing dari mereka menerima komisi sebesar lima persen dari hasil kejahatan.

Selain itu, satu tersangka lainnya berinisial YC turut berperan dalam penyusunan anggaran dasar PT Huttons Asia Internasional di Indonesia untuk membuka rekening bank guna menyetorkan hasil kejahatannya.

YC yang mencurigakan mendapat komisi sebesar 5 persen dari nilai uang yang diterima di rekening palsu tersebut, ujarnya.

Himawan mengatakan, selain kelima tersangka, pihaknya juga menetapkan seorang warga negara Nigeria berinisial S sebagai buronan karena keterlibatannya dalam peretasan dan penanganan korban, yakni Kingsford Huray Development LTD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *