JAKARTA – Berapa penghasilan lulusan sekolah pengabdian PKN STAN, STIN dan IPDN? Calon taruna bercita-cita melanjutkan studi di sekolah negeri favoritnya seperti Teknologi Baja Keuangan Negara (PKN) STAN, Sekolah Tinggi Penerangan Negeri (STIN) dan Institut Dalam Negeri (IPDN). Status CPNS bagi lulusan menjadi daya tarik yang besar. Artikel Ini Bahas Gaji Lulusan PKN STAN, STIN dan IPDN, Simak!
Gaji lulusan sekolah pengabdian PKN STAN, STIN dan IPDN
Jika lulusan STIN, IPDN dan STAN direkrut langsung menjadi CPNS, maka gajinya akan disesuaikan dengan gaji CASN.
1. Gaji Lulusan STIN
Lulusan STIN sebagian besar direkrut menjadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN). Gaji pegawai BIN disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2018 tentang tunjangan gaji pegawai BIN.
Awalnya, anggota BIN menempati Grup 3A yang disebut Perwira Pertama. Sedangkan gaji PNS BIN level 3A berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4,2 juta.
Namun nama di atas belum termasuk tunjangan lainnya. Pegawai BIN menerima bonus kinerja bulanan berdasarkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Berikut rincian posko tingkat 17 di BIN:
Unit Tingkat 1: 2.531.250
Lokasi Tingkat 2: 2.708.250
Juara 3: 2.898.000
Peringkat 4: 2.985.000
Tempat nomor 5: 3.134.250
Tempat nomor 6 : 3.510.400
Peringkat 7: 3.915.950
Tempat ke-8: 4.595.150
Tempat ke-9: 5.079.200
Tempat ke-10: 5.979.200
Tempat ke-11: 8.757.600
Kursi Kelas 12: Rs.9.896.000
Tempat ke-13: 10.936.000
Peringkat 14: Rp 17,64 juta
Tempat ke-15: 19,28 juta dolar
Tempat ke-16: 27.577.500
Tempat ke-17: 33,24 juta dolar
2. Gaji lulusan PKN STAN
Sementara soal gaji, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur tentang gaji pokok PNS. Gaji ini diterapkan secara bertahap sesuai golongan dan jam kerja atau jam kerja kelompok (MKG).
Apabila lulusan STAN berasal dari program studi D3 maka akan diangkat menjadi CPNS pada Kelas IIc. Sedangkan lulusan program studi D4 masuk pada kelompok CP1S IIIa sama dengan S1. Gaji ini hanya berlaku untuk tahun pertama.
Dari PP no. 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS tahun kedua yang sudah menjabat tahun kedua adalah Rp 2.301.800 per bulan. Kemudian gaji pokok golongan IIIa sebesar 2.579.500 per bulan.
Berikut daftar gaji PNS Golongan I sampai Golongan IV:
Grup A : Rp 1.560.800 – Rp 2.355.800
Kategori I : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Kelas I : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Kategori I : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Kelas II A : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Kelas II B : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Kelas II C : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Kelas II D : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan Ketiga A : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
III BB B : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan Ketiga C : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan Ketiga D : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Kelas IV A : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Kelas IV B : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Kelas IV C : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Kelas IV D : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Kelas IV D : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
CPNS lulusan PKN STAN akan mendapat tambahan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok dan 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 orang anak) di samping gaji pokok. Yang terakhir adalah tunjangan makan Rp 35.000 per hari (Level 2), tunjangan akomodasi, dan tunjangan perjalanan dinas. CPNS lulusan STAN juga mendapat beasiswa atau tuken. Besaran Tukin sedikit berbeda dengan dana hibah lainnya. Bahkan bisa sama atau lebih dari gaji pokok. Namun besaran tuquin bulanannya bisa saja tidak sama atau disesuaikan dengan penempatan CPNS.
Bagi lulusan STAN yang ditempatkan di Kementerian Keuangan, mengikuti Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 (Perpres) tentang Kompensasi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Paling rendah Rp 2.575.000 untuk Tukin kelas 1, dan tertinggi untuk kelas 27 Rp 46.950.000.
Sedangkan jika lulusan STAN ditugaskan di Dinas Pendapatan Dalam Negeri, tanda terima yang diterimanya akan tertera Perpres tahun 2015. Jika penghasilan kena pajak saat ini 95%, maka tahun depan bisa dibayar 100% di Tukin di DJP. Tujuan penerimaan pajak.
Tunjangan kinerja sebesar 90 persen dibayarkan jika sebenarnya penghasilan kena pajak 90-95 persen, dan 80 persen jika sebenarnya penghasilan kena pajak 80-90 persen. Kemudian, jika realisasi penerimaan pajak 70-80%, maka 70% dibayarkan ke Tukin, dan bila realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, 50% dibayarkan ke Tukin.
Gaji maksimum bagi Pejabat Struktural (Eselon I) adalah Rp117.375.000,00. Minimal posisi eksekutif Rp 5.361.800,00. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua lulusan STAN menerima gaji dan tunjangan penuh pada tahun pertama bekerja. Sebab gaji dan tunjangan yang diterima hanya 80%.
3. Gaji lulusan IPDN
Aturan gaji bagi lulusan CPNS atau IPDN yang menjadi PNS semuanya ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah 18-PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini sama dengan yang berlaku bagi lulusan STAN.
Jadi, gaji ASN lulusan IPDN golongan 3A sebesar Rp2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan APBD serta kinerja kebijakan lembaga yang masuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp17.370.000.
Besaran TKD tergantung kekuatan ekonomi masing-masing daerah, sehingga besarannya berbeda-beda. Misalnya TKD di Jakarta yang memiliki standar kinerja sebesar Rp 17.370.000 sebagai fasilitas kinerja umum. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah jika lulusan IPDN menduduki jabatan CPNS terstruktur.
Gaji PNS dengan jabatan ini bahkan bisa mencapai Rp 20 juta. Jika PNS menduduki jabatan struktural, jumlah tersebut akan bertambah. Dengan jabatan struktural, gaji PNS baru mencapai Rp 28 juta. Lulusan IPDN berpeluang menjadi PNS dan gubernur di pemerintahan daerah.
Namun pada saat pertama kali masuk, pegawai sipil lulusan IPDN akan ditempatkan pada Kelompok 3A dan ditempatkan di daerah tempat mereka direkrut. Adapun penempatan lulusan IPDN juga diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2020. Menteri dapat melakukan pengaturan khusus bagi lulusan IPDN.