Bupati Sidoarjo Kumpulkan Rp2,7 Miliar dari Pemotongan Insentif Pegawai BPPD pada 2023

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ahmad Muhtler Ali atau Gus Muhtler, Bupati Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Citorjo, mendapat pengurangan insentif pegawai paling banyak. Gus Muhdlor berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2023.

Johannes Thanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan saat konferensi pers penangkapan Muhtlor di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).

AMA (Ahmed Muhdler Ali) perihal proses penerimaan uang diserahkan langsung kepada SW (Kepala BPPD Sidorjo, Kepala dan Kepala Staf Siska Wati) atas perintah AS (Kepala BPPD Sidorjo, Ari Suono) AS (Kepala BPPD Sidorjo, Siska Wati ) tunai yang sebagian diserahkan kepada pengemudi AMA, ”ujarnya.

Diskon bonus ASN BPPD berkisar 10-30% dari penghasilan masing-masing pegawai. Besaran ini ditentukan oleh SW atas arahan AS.

“Jumlah yang dipotong dari dana insentif diperuntukkan bagi kebutuhan Amerika, dan uang tersebut diperuntukkan terutama untuk AMA,” katanya.

Thanak menjelaskan, setiap Ahmed menyerahkan uang kepada Muhtler, SW akan melaporkannya ke AS. Untuk menghindari deteksi pihak berwenang, AS memerintahkan agar teknis transfer uang panas ke SW dilakukan secara tunai dan dikoordinasikan oleh masing-masing bendahara yang ditugaskan di tiga kantor pajak daerah dan sekretariat.

“AS aktif berkoordinasi dan berkomunikasi melalui beberapa wali Bupati terkait pembagian insentif diskon,” ujarnya.

Pada tahun 2023, Thanak SW mengatakan pihaknya dapat mengumpulkan Rp 2,7 miliar dari peningkatan insentif.

Tentu saja uang Rp 2,7 miliar itu menjadi bukti pertama bagi tim penyidik ​​untuk melanjutkan penyelidikan, kata Tanak.

Atas perbuatannya, AMA disangka melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 dan UU 20 Tahun 2001. Ayat (1) Pasal 55 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *