Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI

KERKETA – Ijtima Ulama diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ratusan peserta mengikuti organisasi tersebut dan tercapai kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Keputusan rapat dibacakan oleh Ketua Umum Fatwa MUI Asrorun Niam Shole.

Asrorun mengatakan, salah satu pembahasan Ijima terkait penelitian dan pedoman di bidang hubungan internasional, khususnya terkait upaya menjamin kesetaraan dan keadilan pada forum PBB sebagai forum pembahasan hubungan antar negara.

Selain itu, apa saja tanggung jawab Negara sehubungan dengan fenomena pengungsi dan orang-orang tanpa kewarganegaraan yang keselamatan dan nyawanya terancam?

Dalam keterangannya pada Sabtu (6 Januari 2024), ia mengatakan: “Permasalahan lainnya adalah masalah komitmen mendukung kemerdekaan suatu bangsa dari penjajahan, seperti yang terjadi di Palestina.”

Hasil lengkapnya adalah sebagai berikut.

Prinsip Hubungan Internasional

A. Hubungan Internasional di PBB

1. Pada hakikatnya, sejak masuknya Islam, konsep negara bangsa tertuang dalam Perjanjian Madinah yang ditandatangani oleh seluruh entitas bangsa di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, ulama Salafi tidak membicarakan konsep negara bangsa. Konsep negara bangsa (suub) diperkenalkan oleh Al-Quran dalam surat Hujurat [49]: 13.

2. Konsep negara bangsa, yang mengakui kedaulatan berdasarkan suatu wilayah tertentu, merupakan hasil kedaulatan setiap negara untuk menciptakan seperangkat aturan hukum sesuai dengan tujuan negara tersebut. Ketika timbul permasalahan lintas batas, diperlukan instrumen hukum internasional yang disepakati oleh semua negara dan dapat dilaksanakan bersama.

3. Hukum internasional, berdasarkan perjanjian antar negara (al-mitsak al-‘alami) yang disepakati dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), oleh semua negara anggota, termasuk semua negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), harus dihormati. . ) sebagai anggota PBB, jika tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

4. Kepatuhan terhadap hukum internasional yang merupakan kesepakatan antar bangsa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan dan kesetaraan warga dunia tanpa diskriminasi. Dengan demikian, pemberian hak veto kepada negara-negara tertentu di PBB bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan serta dapat menimbulkan kesewenang-wenangan.

5. Rakyat Indonesia, sebagai bagian dari bangsa-bangsa sedunia dan sebagai bagian integral dari OKI, wajib meneruskan perjuangan penghapusan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi . dan keadilan sosial melalui mobilisasi organisasi. dengan menguatnya negara-negara Islam yang berbasis Islam, dan terus berperan aktif dalam membentuk berbagai kebijakan global.

B. Prinsip-Prinsip Perlindungan Warga Negara Global

1. Manusia diciptakan oleh Allah SWT. dalam hal suku dan bangsa, saling mengenal (taaruf), bekerja sama, saling membantu (taawun) dan saling melindungi (takaful) di antara mereka sendiri.

2. Persaudaraan antar bangsa harus dipulihkan dalam kerangka persaudaraan kemanusiaan yang adil dan universal (ukhuwwa insaniya). Perbedaan suku, kebangsaan, agama, dan kebangsaan jangan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan tidak jujur.

3. Setiap umat Islam wajib memberikan bantuan, bantuan dan perlindungan kepada umat Islam, warga negara dan sesama warga negara meskipun mereka berbeda kebangsaan, keyakinan, ras, golongan, kebangsaan dan kebangsaan sesuai dengan tujuan syariat.

4. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan perlindungan sementara kepada setiap warga dunia dari ancaman bencana akibat ulah manusia.

5. Hanya karena beda agama, beda latar belakang, beda warga negara, hukumnya haram dan perbuatannya berdosa.

C. Prinsip-prinsip mempertahankan kemerdekaan nasional dan kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan

1. Kemerdekaan adalah hak semua orang, oleh karena itu agresi dan kolonialisme di dunia harus dihilangkan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.

2. Setiap umat Islam wajib memperjuangkan perlindungan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Dalam situasi damai, pelaksanaan jihad dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk membesarkan agama Tuhan (li ilaya kelimillah) secara serius dan permanen, dapat dilakukan dengan berbagai macam kegiatan. Dalam situasi perang, jihad berarti memaksa umat Islam dan muslimah mengangkat senjata untuk mempertahankan kedaulatan negara.

3. Setiap warga negara mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan kemerdekaan dan menentang segala bentuk penjajahan, serta wajib mendukung upaya negara lain untuk memperoleh kemerdekaan, seperti mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina melawan penjajahan Israel.

4. Dukungan terhadap negara dan pihak yang melakukan pelecehan, genosida dan/atau penindasan terhadap suatu bangsa, pengingkaran dan pengkhianatan terhadap janji dan perjanjian Islam, komitmen terhadap kemerdekaan dan bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional.

5. Negara wajib, baik langsung maupun tidak langsung, menghentikan kerja sama dengan negara agresor atau penjajah, serta menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang secara nyata maupun diam-diam mendukung, bersimpati, dan bekerjasama dengan penjajah.

D.Rekomendasi

1. MUI merupakan payung yang sangat baik bagi para ulama dan umat Islam Indonesia, pelopor perdamaian dan kemerdekaan bagi seluruh negara yang masih terjajah, khususnya Negara Palestina.

2. Karena kondisi pembantaian dan genosida yang sangat brutal yang terlihat jelas di Jalur Gaza dan Palestina, maka pemerintah Indonesia harus memulai bantuan militer bersama dengan negara-negara lain, khususnya negara-negara Islam (OKI), untuk menghentikan kekejaman dan kebiadaban negara-negara tersebut. Rezim Zionis. Israel. .

3. MUI memantau dialog antara ulama dan tokoh agama di negara-negara di dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *