Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Tumpak: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thumpak Hatorangan mengaku heran pihak Pangbayan dilaporkan karena Barescream. Laporan tersebut disampaikan Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gufro disebut-sebut kini tengah diperiksa pengadilan etik Kementerian Pertanian (Kemontan) karena diduga menyalahgunakan kewenangan penerbitan ASN.

Saat pertama kali bekerja di lembaga antirasuah, Tumpac mengatakan ada yang memberi tahu Bareskreme.

Tumblr Selasa (21/5/2024). .

Menurut Tumpac, laporan tersebut menunjukkan Dewan telah melakukan tindak pidana.

“Karena kalau ada yang dilaporkan di sana, berarti dia melakukan tindak pidana. Apakah kita berkonsultasi?” kata Thumpak tegas.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi pengarahan kepada Bareskrim soal Dewan Pengawas (Diwas) KPK. Menurut dia, laporan itu dibuatnya pada 6 Mei.

“Saya sudah menyampaikan dan memberitahu atasan saya pada tanggal 6 Mei 2024,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan laporan itu memuat dua pasal yakni 421 dan 310 KUHP.

“Pasal 421 KUHP adalah pejabat publik yang memaksanya melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu,” kata Guffron.

Dia melanjutkan: “Kedua, pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP seperti yang telah kami informasikan.

Dalam kesempatan itu, Gufron enggan menyebutkan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkan kasus tersebut ke Kim Bareskrem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *