Diajak Keluar Mantan Pacar, Wanita Muda Hamil 4 Bulan Babak Belur Dihajar Suami

M Romadoni, 24, asal Kota Malang, Jawa Timur, tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga dianiaya oleh mantan pacarnya.

Peristiwa itu terungkap saat Romadoni, warga Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjalin kontak dengan mantan pacarnya DEF melalui chat di aplikasi pesan WhatsApp.

Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka yang sudah dicurigai akhirnya memaksa istrinya membuka ponselnya pada Jumat (24/4/2024).

Secara kebetulan saat itu, Romadoni menemukan pesan dari mantan pacar istrinya yang meminta beberapa teman baik kepada istrinya dan menjadi viral, padahal istrinya sedang hamil empat bulan.

Pelaku merasa curiga, lalu bertanya siapa WA (WhatsApp) tersebut? WA tersebut ternyata mantan atau teman lama korban, sehingga saat itu pelaku sedang terbakar rasa cemburu, kata Danang Yudanto. Polres Malang Kota, Senin sore (6/5/2024).

Pelaku yang terbakar rasa cemburu dan nafsu kemudian memukul paha dan punggung korban sebanyak satu kali dengan tangan kanannya sambil menanyakan siapa pengirim pesan WA tersebut.

Penyerang mengulangi pertanyaan ini beberapa kali, seolah-olah penyerang sedang menginterogasi istrinya.

Pelaku kemudian mengambil sapu dari dapur, lalu memukul berulang kali di bagian tubuh korban, termasuk kaki dan kedua tangannya, ujarnya.

Setelah itu, terdakwa terus melampiaskan amarahnya kepada istrinya yang sedang hamil empat bulan. Pelaku menendang istrinya beberapa kali hingga akhirnya mengambil sabit dari lemari kamar tidur.

“Pelaku kemudian berulang kali memukul bagian belakang celurit pada kaki kanan dan kiri korban. Kemudian diayunkan ke arah korban, yang kemudian ditangkap dengan tangannya sehingga menyebabkan tangan korban terpotong,” jelas mantannya. Kapolsek Blimbing.

Akhirnya keluarga dan tetangganya membubarkan perkelahian tersebut. Para tetangga kemudian melaporkannya ke polisi, karena Romadoni dan istrinya beberapa kali bertengkar hebat hingga puncaknya pada Jumat, 24 April 2024.

Pelaku tidak dalam pengaruh alkohol, namun sebelumnya sempat terjadi adu mulut, hanya kekerasan terburuk yang dilakukan saat ini, ujarnya.

Korban sendiri mengalami trauma psikologis setelah mendapat kekerasan dari suaminya. Korban dirawat intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dan ada tim trauma healing dari Polres Malang Kota dan Dinas Sosial Kota Malang.

“Alhamdulillah kondisi janin sekarang normal atau sehat. Tapi korban mengalami trauma psikis. Kami dikriminalisasi dengan pasal 44 ayat 1 dan/atau pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun. untuk KDRT, paragraf kedua Maksimal 10 tahun,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *