Diperlukan Harmonisasi Peraturan Dalam Penerapan Perpres Stranas BHAM

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) melindungi hak-hak pekerja. Namun diperlukan harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan dan pengawasan.

“Harus ada payung hukum dan penegakan hukumnya. Regulasi ini bagus, tapi yang terpenting adalah pelaksanaan dan pengawasannya,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Ekor Biru dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. (SPSI). ) Royanto Purba dalam dialog bertema “Melindungi hak-hak pekerja di perusahaan” pada Senin (29/4/2024).

Meski Perpres 60/2023 telah terbit, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam penerapannya. Royanto menyoroti beberapa poin penting dalam implementasi ke depan.

Yang pertama soal harmonisasi regulasi. Menurutnya, harmonisasi regulasi terkait bisnis dan HAM di Indonesia diperlukan untuk menjamin keseragaman dan efektivitas penegakan hukum.

Dari sisi pengawasan, kata dia, diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan benar-benar mematuhi Perpres Nomor 60 Tahun 2023. Terakhir, kolaborasi semua pihak. Royanto menilai kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang efektif dan melaksanakan Strategi Nasional BHAM.

Menurut dia, Perpres 60/2023 menetapkan tiga pilar utama Strategi Nasional BHAM di dunia usaha. Pertama soal perlindungan, dimana perusahaan harus melindungi hak asasi pekerjanya, seperti hak hidup, asuransi kesehatan, dan keselamatan.

“Perusahaan harus menghormati hak asasi pekerja seperti hak berserikat dan berkumpul, serta hak mendapat upah yang layak,” ujarnya.

Pilar terakhir adalah pemulihan. Menurut dia, perusahaan harus menyediakan mekanisme pemulihan bagi pekerja yang haknya dilanggar. Sebelum Perpres nomor 60/2023, perlindungan hak pekerja di perusahaan masih bersifat sukarela. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik yang menghormati hak asasi manusia atau tidak.

Namun kini dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2023, hal tersebut diharapkan menjadi wajib bagi dunia usaha. Artinya, seluruh perusahaan wajib menerapkan prinsip Strategi Nasional BHAM dalam pengelolaan usahanya.

“Sebelum Perpres ini, perlindungan terhadap pekerja bersifat sukarela. Sekarang sudah menjadi Perpres, maka harus diwajibkan. “Kami berharap ini menjadi hal yang wajib, tidak hanya bagi masing-masing sektor tapi seluruh perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di perusahaan melalui Perpres ini. Dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, diharapkan perlindungan hak asasi manusia di perusahaan dapat dilakukan secara efektif dan komprehensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *