Ditetapkan Tersangka, TRS Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Bui

JAKARTA – Polisi menetapkan TRS (21), pelaku pembunuhan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19), sebagai tersangka. TRS kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 Juncto Subsidi 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kompol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

Kompol Gidion mengatakan, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh arogansi senior terhadap juniornya.

“Kalau ditanya motifnya, motifnya senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin arogansi dengan senioritas,” kata Kompol Gidion.

“Karena merasa ‘yang mana yang paling kuat’, ada kalimat-kalimat yang nantinya bisa menjadi titik awal penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Gidion mengatakan, TRS memukul korban sebanyak lima kali tepat di bagian ulu hati.

“Setelah itu, berdasarkan keterangan saksi, tersangkalah yang pertama kali memukul ulu hati korban Putu sebanyak lima kali,” ujarnya.

Selain itu, korban kehilangan kesadaran akibat pukulan yang diterimanya dan tetap tidak sadarkan diri.

“Kemudian dilakukan upaya penyelamatan dan dibawa ke suatu tempat, ruang kelas, di samping toilet. Kemudian, sebelum dibawa ke toilet, dilakukan upaya penyelamatan, sehingga tersangka memasukkan tangan penyelamat ke dalam mulut. mencabut lidahnya, (saluran napas) korban tertutup,” jelas Gidion.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *