Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran

JAKARTA – Sidang pendahuluan gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar tertutup. Sidang ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (5 Februari 2024).

Hasil gugatan ini, jika disetujui, bisa menjadi dasar MPR mempertimbangkan kemungkinan tidak mengangkat Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun. Ia meyakini pelantikan pasangan calon Prabowo-Gibran bisa ditunda jika hakim PTUN menerima permintaan Tim Hukum PDIP.

“Masyarakat yang di Senayan terwakili di lembaga legislatif, khususnya MPR, dimana semua orang yang menghargai pendapatnya terwakili di sana. Dia akan memikirkan produknya, apakah inisiatif itu bisa dilaksanakan dengan melanggar hukum atau tidak, Coba kita pikirkan, ya, ya, mungkin tidak, karena “Mungkin MPR tidak mau meresmikannya,” ujarnya.

Gajus mengatakan, pihaknya menyampaikan laporan ke PTUN karena menilai KPU dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diketahui menerima pendaftaran Gibran setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tetap menggunakan PKPU no. 19 Tahun 2023.

Ia melanjutkan: “Jika masyarakat tidak mau meresmikan karena dianggap diprakarsai oleh penguasa yang melanggar hukum, maka hal itu sangat mungkin terjadi. Jadi mereka mungkin tidak dilantik.”

Pihak yang mengajukan gugatan juga memiliki bukti bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

“Proses sengketa pemilu tidak hanya berlangsung di Mahkamah Konstitusi saja, namun putusan MK bersifat final dan kami menghormati upaya banding. Namun ada dua hal lagi dalam proses pemilu tersebut. Jika itu terjadi, apakah ada kesalahan?” ” dia berkata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *