Ijal si Pembunuh Didi Hartanto Terancam 15 Tahun Penjara

BANDUNG BARAT – Polisi menetapkan Igel (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan Didi Haranto (42). Jenazahnya dimakamkan di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Inda, RT 06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolsek AKBP Cimahi Aldi Subartono mengatakan, pihaknya melakukan sidak maraton terhadap Ijali. Hasilnya, ia terbukti membunuh Didi yang merupakan pegawai kehormatan BKIPM di Bandung. Korban melakukan aksinya seorang diri.

Unit investigasi kriminal polisi Chimhai melakukan penyelidikan maraton terhadap penjahat tadi malam. “Kemudian akhir dari hasil kasus kami, kami menetapkan saya (Igel) sebagai tersangka dan kini dia ditahan,” kata Aldi. di Mapolsek Chimhi, Rabu (17/04/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban karena kesal karena tidak mendapat upah dua hari sebesar Rp 300.000. Namun, pihaknya masih mendalami motif lain Igel mengambil barang berharga korban usai kejadian.

Seperti dua unit sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon seluler yang turut dicuri dan dibawa pulang. Aldi mengatakan, tersangka bertindak sendirian saat mengeksekusi korban.

“Perencanaannya masih terus kami gali karena selama ini fakta menyebutkan motifnya marah, frustasi karena gajinya selama dua hari itu tidak dibayar,” kata Aldi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk pasal yang disangkakan, kami menerapkan pasal 338 hukum pidana yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *