Ini Linda Pelaku Penganiaya Istri Selingkuhan di Sidrap yang Buron Setahun

SIDRAP – Seorang perempuan bernama Nurhayati alias Linda (42) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah kabur selama setahun usai menganiaya istri sahnya, Marliani (36).

Diketahui, korban Marliani (36 tahun) merupakan warga Jalan Domba, Desa Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap dan merupakan istri dari Jafar. Tak terima dengan bantuan pelaku, korban akhirnya melaporkan Sidrap ke polisi.

Bukti laporan polisi nomor: LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, 17 Januari 2023. Penyerangan terjadi pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Wolf, Desa Lautang Benteng.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan membenarkan penemuan dan penangkapan pelaku.

Pelaku yang berhasil kami tangkap adalah Ibu Nurhayati Alias ​​​​​​​​​​Linda (42), warga Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,” kata Agung kepada wartawan, Jumat (19/4/2024). .

Ia membeberkan bagaimana kejadiannya Marliani (36 tahun) adalah istri sah Jafar, sedangkan terdakwa Nurhayati bernama Linda menjalin hubungan (selingkuh) dengan suami Marliani bernama Jafar.

Agung mengatakan, pelaku kembali menelepon korban dan mengajaknya bertemu di depan Majauleng Inn di Jalan Wolf, Desa Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

“Usai pertemuan, korban dan pelaku adu mulut dan berujung pada penganiayaan pelaku,” ujarnya.

Saat itu, kata dia, pelaku menendang korban dengan kaki kanan hingga mengenai dada hingga terjatuh ke tanah.

Dia berkata: “Ketika dia hendak bangun, wanita Linda juga menggaruk lengan kiri orang yang dia pikir terluka.

Usai kejadian tersebut, korban merasakan nyeri di dada dan kesemutan di lengan kiri. Korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Sidrap untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menunggu lama, Bareskrim Polsek Sidrap mendapat informasi tersangka Nurhayati berada di kawasan BTN Griya Hidayat. Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.

Satuan Reskrim Polsek Sidrap Resmob berhasil menemukan pelaku Nurhayati, kemudian menangkapnya dan membawanya ke Polsek Sidrap untuk diambil tindakan hukum.

Secara terpisah, setelah Marliani (36), korban ditidurkan di rumah kerabatnya, Rahmi membenarkan pengaduannya ke Polsek Sidrap atas penganiayaan yang dialaminya. Ia mengaku bersyukur akhirnya ditangkap, setelah menunggu lebih dari setahun.

“Atas nama Rahmi, kerabat korban, saya mengucapkan terima kasih dan terima kasih kepada pihak kepolisian Unit Reskrim Sidrap, mereka sudah lama mencari pelakunya dan hari ini sudah ditangkap, ” dia berkata.

Ia pun berharap Polsek Sidrap menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *