Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sidang Pendapat Rakyat Keluarkan 6 Rekomendasi

JAKARTA – Sidang Pendapat Masyarakat tentang Keadilan Pilpres 2024 yang digagas Lembaga Kebijaksanaan dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mengeluarkan 6 poin rekomendasi jelang penyelesaian sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, pada Senin . . (22/04/2024) atau besok.

Sidang opini masyarakat menghadirkan sejumlah akademisi dan guru besar, yakni Profesor Ramlan Surbakti, Profesor Sulistiwati Irianto, Profesor Siti Zohro, Dr. Sokedi, Dr. Busiru Muqaddas, Profesor Zainal Arifin Mukhtar, Bambang Eka Kahya Widodo, dan Profesor Dr. . Pembukaan tunggal.

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan, “Dewan Opini Populer Jakarta – Poros Yogyakarta meminta dan mendengarkan pendapat sejumlah perwakilan masyarakat yang memiliki integritas moral dan pengalaman di bidang ilmu politik, hukum, dan pemilu. .” Foy) Profesor. Sulistiwati Erianto saat membacakan rekomendasi tersebut secara normal, Minggu (21/4/2024).

Sidang opini masyarakat menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Kami menyatakan bahwa segala upaya perubahan undang-undang pada saat tahapan pemilu memasuki tahap pemilu adalah dilarang dan tidak dapat dibenarkan.

A. Segala bentuk perubahan peraturan secara tiba-tiba selama masa pemilu akan menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan integritas pemilu.

B. Pencegahan ini diperlukan agar cara serupa tidak terulang pada pemilu-pemilu berikutnya, sehingga merugikan landasan demokrasi dan integritas pemilu.

2. Mengumumkan bahwa Presiden Republik telah melanggar Konstitusi dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan mencampuri proses pemilu sebelum, selama, dan setelah pemilu.

A. Kewajiban presiden dalam peraturan tersebut dapat membatasi metode manipulasi undang-undang pemilu, pendidikan pemilih, penghitungan suara, dan manipulasi pemilu yang menggunakan sumber daya seperti anggaran publik dan lembaga negara seperti polisi untuk mempengaruhi pemilih.

B. Mencegah pemanfaatan institusi TNI/Polri dan ASN dalam pemilu untuk mempengaruhi pemilih mengenai pilihannya melalui segala bentuk transaksi, transaksi material dan transaksi non material.

C. Mencegah campur tangan presiden dalam lobi, kampanye pemilu, atau menyelaraskan program pemerintah dengan program kandidat.

3. Kami menyatakan pemilu tahun 2024 merupakan pemilu yang tidak adil akibat praktik politik nepotisme Presiden RI. Dan untuk ini:

A. Pencabutan Ketetapan MKRI Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden harus berusia di bawah 40 tahun, namun mempunyai pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan (Anggota DPR, Anggota DPR, Anggota DPR, DPRD). gubernur, wali, dan walikota).

B. Pemisahan ini akan membuat MKRI mempunyai posisi yang konsisten dan tidak mendukung adanya kesempatan untuk praktek di dinasti politik dan KKN.

4. Mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk memutus hasil Pilpres 2024 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. UUD 1945 sebagai landasan penting dengan menghormati:

– Demokrasi konstitusional sebagai landasan dan semangat pencegahan penyalahgunaan kekuasaan

– Supremasi etika negara dengan mengandalkan bukti berdasarkan berbagai pemimpin peradaban dan visi para sarjana etika profesional.

– Pemberantasan KKN sebagai upaya untuk menutupi kemungkinan korupsi di lingkungan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

– Keadilan fundamental yang mengutamakan seluruh proses demokrasi, dan rasa keadilan masyarakat peserta proses demokrasi melampaui batas-batas perselisihan yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara.

B. Aturan hukum. Aturan hukum tidak boleh disalahgunakan untuk memaksakan atau memaksakan maksud dan tujuan KKN ke dalam formalitas yang terkesan konstitusional.

C. 8 (delapan) kriteria penilaian pemilu presiden tahun 2024 melalui UU Pemilu Demokrat yang menjamin: (1) keamanan hukum, (2) kesetaraan antar warga negara sebagaimana tercantum dalam daftar pemilih, kesetaraan dalam keterwakilan dan penghitungan suara, (3) kebebasan , persaingan yang sehat dan seadil-adilnya antar Peserta pemilu presiden, (4) penyelenggara pemilu yang independen, profesional, tidak memihak, efektif dan efisien, (5) partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan pemilu, (6) proses pemungutan, penghitungan, dan penghitungan ulang berdasarkan tujuh prinsip pemilu, (7) penegakan hukum dan sistem penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu, (8) non-kekerasan.

5. Mahkamah Konstitusi harus mempertimbangkan bahwa segala putusan yang berkaitan dengan perselisihan Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara karena hal-hal sebagai berikut:

A. Membangun acuan kolektif dan historis bahwa ada titik awal normalisasi KKN dan moral politik yang buruk.

B. Akan menjadi ruang baru dalam memaknai politik nasional ke depan, yakni jika MKRI berani mengambil keputusan yang berpihak pada supremasi moralitas politik, sehingga Indonesia dalam sejarah babak baru ini berani bertindak tegas terhadap politik. . teman-teman

C. Aborsi di Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju hilangnya integritas politik dan supremasi hukum.

6. Perlunya mengembangkan peraturan baru untuk meningkatkan integritas pada pemilu mendatang.

A. Aturan ini mewajibkan orang atau lembaga terkait untuk bertindak sesuai dengan prinsip integritas. Hal ini mencakup, misalnya, peningkatan standar atau persyaratan kualitas baik yang berkaitan dengan kompetensi individu dan rekam jejak atau yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *