Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Antar Kabupaten Terbongkar di Bener Meriah, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

BANMERA – Satuan Reserse Kriminal Polres Banmeria (SATRESCRIM) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) pertalite bersubsidi antar daerah. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial RS (41), warga Desa Jelampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Parmata, Kecamatan Benalmeria.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain sembilan drum minyak berisi bahan bakar jenis perlite, satu unit kendaraan roda empat, dan selang sepanjang 1,5 meter. mampu

Kapolsek Baner Maria AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, tersangka RS membeli bahan bakar perlite dari seorang pengepul di Desa Bukit Rata, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga lebih tinggi dari harga eceran maksimum (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“BBM tersebut kemudian dijual di kios pengecer di kawasan Bener Meria dengan harga Rp 12.000 per liter,” kata AKBP Nanang Indra Bakti.

Akibat perbuatannya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang RS yang Dipertanyakan diganti dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2023 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah. Pelanggaran Pasal 9 dari 6 diduga. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “Ketentuan Cipta Kerja” akan menerima perubahan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa mereka yang kedapatan menyalahgunakan transportasi dan/atau perdagangan bahan bakar bersubsidi pemerintah dapat dipenjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *