Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pelaksanaan Rencana Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan pemerintah dengan mengoptimalkan kebijakan fiskal negara.

Upaya-upaya ini merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung percepatan siklus pembangunan Indonesia, kata Horas Marits Panjaitan, Direktur Eksekutif Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Kita harus menatap masa depan dengan PSN tidak hanya sekedar kebijakan pembebasan pajak dari program ini, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pemerintah kota dan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, terutama dalam hal memutar roda negara. yang otomatis memperkuat dan mendukung stabilitas fiskal daerah,” kata Maurits, Minggu (28/4/2024) dalam keterangannya di Jakarta.

Dikatakannya, Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas pemerintahan daerah berperan membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung kegiatan sosial PSN untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung percepatan siklus pembangunan Indonesia.

“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini memberikan pencerahan dan gambaran serta penjelasan mengenai pelaksanaan rencana strategis negara, berdasarkan landasan hukum pelaksanaan, administrasi pengelolaan, hak dan tanggung jawab, pelaksanaan rencana strategis negara. negara hingga implementasinya pada akhirnya akan menambah pengetahuan seluruh pejabat pemerintah daerah, BPN dan PTPN. Salah satu bidang dalam upaya penerapan peraturan perundang-undangan, salah satunya terkait PSN.

Marits mengapresiasi terselenggaranya kegiatan sosialisasi PSN yang dilakukan PTPN karena membawa manfaat bagi banyak pihak. Program prioritas nasional yang dilaksanakan sebagai PSN terikat dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 1 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2023 No. 35. Retribusi Pajak dan Retribusi Wilayah Umum.

“Acara seperti ini bermanfaat untuk menjadi masukan bagi kebijakan-kebijakan baru pemerintah baik terkait masyarakat maupun pemerintahan daerah, sehingga dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan terkait sebagaimana diatur dalam UU HKPD dan PP KUPDRD,” kata Maurits.

Dalam hal insentif keuangan daerah, pemimpin daerah berhak mengelola pajak dan retribusi daerah untuk mengelola tujuan yang telah ditetapkan agar dapat dicapai dengan sebaik-baiknya. Dengan diberikannya insentif fiskal tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pajak sehingga mencerminkan rasa keadilan dan keseimbangan dalam administrasi perpajakan.

Pemberian insentif keuangan berpedoman pada Pasal 101 UU HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD. Dengan demikian, kewenangan yang dilakukan bupati tidak melanggar ketentuan undang-undang, jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *