Kondisi Terkini Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Resmi Bebas Penjara Kasus CPNS Bodong Rp9,7 Miliar

JAKARTA – Olivia Natania, putri artis senior Nia Daniati, dinyatakan bebas setelah dipenjara selama tiga tahun terkait kasus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) palsu senilai Rp9,7 miliar.

Kuasa hukum Olivia Natania, Susanti Agustina membenarkan kliennya sudah bebas dari tahanan dan Oi, sapaan akrab Olivia Natania, bisa merayakan Bairam bersama keluarganya.

“Olivia Natania bebas, tapi saya belum tahu pasti tanggal bebasnya. Yang jelas pada April 2024, Oi sudah menjalani 2/3 lebih dari tiga tahun hukumannya, jadi dia bisa bebas. tanpa syarat,” kata Susi Susanti kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (16/4/2024).

Susanti menjelaskan Olivia Natania sudah bebas sejak awal April setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara terhitung sejak ditangkap pada 11 November 2021.

Olivia Natania ditahan sejak 11 November 2021 sampai dengan April 2024, artinya dia menjalani hukuman 2 tahun 5 lebih dari 2/3 masa hukuman penjaranya, jelas Susanti.

Lebih lanjut Susanti mengatakan, Olivia Natania merasa bahagia bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga setelah dinyatakan bebas dan dalam keadaan sehat.

“(Idul Fitri bersama keluarga) Iya betul (kondisi Olivia Natania) Alhamdulillah sehat. Saya bertemu Oi Lebaran untuk kedua kalinya pada hari Kamis,” kata Susanti.

Olivia Natania sebelumnya dilaporkan dalam kasus penipuan penerimaan CPNS pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.

Olivia Natania dilaporkan atas kasus penipuan dengan menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri (PNS).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan, penipuan, dan pemalsuan surat oleh calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sedangkan korban dalam kasus ini mencapai 225 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Setelah melalui persidangan yang panjang dan Olivia Natania duduk di kursi penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya tiga tahun penjara.

Perkembangan terakhir, 179 korban kasus penipuan CPNS menuntut uangnya kembali bahkan menggugat perdata. Para korban menggugat Olivia dan suaminya Rafley serta ibunya Nia Daniati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan kasus korban penipuan CPNS penipuan ini pada 13 Desember 2023.

Isi putusannya, terdakwa Olivia Natania, terdakwa pertama Nia Daniati, dan terdakwa kedua Rafli N Tilaar divonis membayar ganti rugi sebesar 8,1 miliar. Rp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *