KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan terkait Penetapan Tersangka Pungli

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Karutan), Achmad Fauzi tak terima dengan pencalonan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan lembaga dan penanggung jawab korupsi.

Dia mengajukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Hal itu terlihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang terdaftar pada perkara nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jumat 5 April 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Media KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi ujian tersebut.

KPK siap menghadapi perkara praperadilan melalui dugaan dan pemeriksaan, kata Ali kepada pers, Selasa (16/4/2024).

Ali menegaskan, timnya mengikuti prosedur penetapan Achmad Fauzi sebagai tersangka.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan perkara ini mengikuti kerangka hukum dan hukum penyelenggaraan penyidikan KPK,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *