KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidaarja Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pengurangan insentif pegawai Badan Pelayanan Fiskal Daerah (BPPD) Kabupaten Sidaarja.

Tim penyidik ​​kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi berupa penyimpanan dan penerimaan uang BPPD Pemerintah Kabupaten Sidaaryo, kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa. (16/04/2024).

Berdasarkan penelusuran media, kami pastikan yang dimaksud adalah Bupati Sidaarjo sejak tahun 2021 sampai sekarang, lanjutnya.

Ali menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya menganalisis keterangan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan tersangka sendiri, serta alat bukti lainnya.

Karena sifat kasusnya, Gus Muhdlar diduga juga mengambil keuntungan dari uang haram.

Berdasarkan nama proses yang dilakukan, dinilai ada pihak yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum karena diduga menerima sejumlah uang, jelasnya.

Dalam kasus ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Fiskal Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Sisko Watty (SW) setelah ia tertangkap dalam operasi polisi (OTT) pada Kamis. (25.01.2024).

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan tersangka dan juga menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidaarjo, Ari Suryon (AS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *