KPU Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024

JAKARTA – Sistem Informasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan kembali digunakan pada pemilihan presiden (Pilkāda) serentak 2024 4.

Idham Holik, Anggota Bagian Teknis KPU, mengatakan KPU sebagai penyelenggara mempunyai kewajiban terbuka.

“Kita perlu melakukan penelitian bagaimana prinsip ini bisa diterapkan,” ujarnya. “Kemarin Sirekap dirancang untuk mencetak foto profil keluaran Model C,” kata Idhem kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (23 April 2024).

“Kami mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan hasil pemilu di tingkat TPS,” ujarnya.

Idham mengatakan pihaknya juga akan mengevaluasi Sirekapa pada Pilkada mendatang, karena Sirekapa diangkat Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Sirekapa tentunya akan kami jadikan bahan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan kemarin,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (GEC) menggelar rapat dengar pendapat mengenai rancangan ketentuan PRK. )

Mohammad Afifudin, Kepala Bagian Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (GEC), berharap data kependudukan tetap akurat, mengingat pemilu dan pilkada akan dilaksanakan pada tahun yang sama.

Soal PKPU, kita tahu nanti akan menjadi catatan kita terhadap sesuatu yang bisa menjadi masalah, jelas Afifuddin.

“Kami juga berencana menyediakan data kependudukan yang akurat enam bulan sebelum hari pemilihan untuk pemilihan komune. Data ini akurat, kami berharap keakuratan dan ketidaksesuaian data tidak terlalu besar karena kami sedang mempersiapkan pemilu.” tahun yang sama.”

Afifudin kemudian menjelaskan, prinsip de jure dalam proses pemutakhiran akan menjadi pedoman KPU. Pihaknya kemudian akan melakukan sinkronisasi dan memetakan data pemilih.

“Selain pelantikan gubernur provinsi, letnan, walikota, dan bupati, penggunaan silinder akan terus kami optimalkan untuk memudahkan proses pencalonan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *