Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi

JAKARTA – Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang batasan usia calon kepala daerah. ICW menilai putusan tersebut bermasalah.

“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pendapat dan putusan MA tersebut bermasalah,” kata Peneliti ICW Sera Tamara dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024). ). ).

Seira mengatakan, keputusan MA memihak sebagian pihak dan meneruskan hasil buruk Pemilu 2024.

Apalagi perubahan aturan tersebut dilakukan pada masa pilkada saat ini, sehingga menguntungkan pihak tertentu secara langsung. Dalam hal ini, diduga anak Presiden Joko Widodo, Kesang Pangarep, yang akan berusia 30 tahun pada Desember mendatang. 2024,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 kemarin yang membolehkan Gibran ikut serta dalam Pilkada 2024, putusan ini juga menjadi karpet merah bagi semakin meluasnya dinasti Presiden Jokowi melalui pencalonan Kesang Pangarep sebagai kepala daerah. berakhirnya masa jabatannya sebagai kepala negara, lanjutnya

Dia menilai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf D PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal dari penetapan pasangan calon sudah tepat. Adanya isi pasal tersebut dalam PKPU, kata dia, juga sesuai dengan esensi aturan KPU yang seharusnya mengatur secara detail syarat pendaftaran.

Oleh karena itu penghitungan ketentuan usia minimal calon kepala daerah sejak pelantikan calon terpilih tidak berdasar dan berjangkauan jauh, ujarnya.

Di sisi lain, ICW juga menilai keputusan tersebut terlalu dini. Ingat, persoalan batas atas usia calon kepala daerah diselesaikan dalam waktu tiga hari saja.

Besar kemungkinan terjadi politisasi peradilan di balik kasus ini. Sebab, dibandingkan dengan uji materiil PKPU yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Agung oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang adanya ketentuan yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi segera mendaftar menjadi peserta pemilu. Perkara tersebut diputus hanya 109 hari setelah permohonan diajukan ke Mahkamah Agung setelah selesainya masa hukuman penjara mereka. “Jangka waktu tersebut sudah melampaui batas waktu 30 hari kerja yang ditetapkan UU Pemilu,” ujarnya.

Apalagi, ICW menilai keputusan yang dikeluarkan sangat aneh. Mereka menilai keputusan tersebut mengganggu kewenangan KPU.

“Mahkamah Agung pada dasarnya memberikan penafsiran terhadap ketentuan yang tidak melanggar hak asasi manusia, tidak menyusahkan kelembagaan penyelenggara negara yang mungkin dilanggar hak asasi manusianya, tidak menimbulkan celah hukum atau tumpang tindih aturan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *