Kuota Semua Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024, Orang Tua Wajib Tahu

JAKARTA – Demikian informasi kuota seluruh jalur SD, SMP, SMA/SMK pada PPDB 2024 yang perlu diketahui orang tua. Sejauh ini belum ada informasi resmi kapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 akan dibuka kembali.

Namun PPDB 2024 diperkirakan dibuka di masing-masing daerah sekitar bulan April hingga Juli. Para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di SD, SMP, SMA, dan konservatori perlu mengetahui jalur dan kuota yang tersedia. Untuk membahas hal tersebut, artikel ini memberikan informasinya, simak yuk!

Dasar Hukum Kuota SD, SMP, SMA/SMK pada PPDB 2024

Kuota PPDB diatur melalui Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah.

Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengatur tentang persyaratan, jalur pendaftaran, tata cara pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah dan pemerintah daerah.

Termasuk kuota saat ini. Baca juga: Berapa Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA, dan Konservatorium di PPDB 2024? Semua rute memiliki kuota yang berbeda-beda. Namun sebagian besar masih dalam tahap zonasi.

Detail kuota SD hingga SMA pada PPDB 2024

1. Jalur Zonasi : Jalur ini dilaksanakan untuk mendorong peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa kepemilikan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Untuk mendaftar pada jalur ini terdapat syarat informasi akomodasi yaitu:

• Jalur zonasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.

• Tempat tinggal calon peserta didik berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

• Apabila calon mahasiswa tidak mempunyai kartu keluarga karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat.

Surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang disahkan oleh Punong Barangay/Punong Barangay atau pejabat setempat yang berwenang lainnya yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah tinggal minimal 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan tinggal. Kondisi khusus meliputi:

• bencana alam; atau

• Bencana sosial.

Kuota yang Tersedia:

A. Garis zonasi SD minimal 70% dari kapasitas sekolah.

B. Zonasi SMA minimal 50% dari kapasitas sekolah.

C. Garis zonasi SMA minimal 50% dari kapasitas sekolah.

2. Rute persetujuan

Jalur pengesahan PPDB ditujukan bagi individu dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.

Kriteria calon mahasiswa yang dapat mendaftar melalui jalur ini adalah:

• Jalur persetujuan diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan anak penyandang disabilitas.

• Mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu secara ekonomi diverifikasi dengan bukti keikutsertaan mahasiswa dalam program pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk keluarga kurang mampu.

• Siswa yang masuk melalui jalur verifikasi adalah siswa yang berdomisili di dalam/di luar zonasi sekolah yang tercantum.

• Penentuan siswa pada jalur verifikasi diprioritaskan berdasarkan jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah terdekat.

Kuota yang tersedia: Kuota jalur persetujuan minimal 15% dari kapasitas sekolah.

3. Pengalihan tanggung jawab orang tua/wali

Ini adalah jalan pengalihan tugas orang tua/wali, memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan perpindahan karena alasan di luar kendalinya.

Jalur ini untuk pengalihan tanggung jawab orang tua/wali khusus bagi calon mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:

• Pengalihan tugas orang tua/wali dapat disetujui atas penugasan dari instansi, lembaga, departemen atau perusahaan pemberi kerja.

• Anak guru dapat menggunakan jalur mutasi orang tua/wali untuk mengikuti PPDB di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

• Penentuan siswa pada jalur perpindahan orang tua/wali diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

Kuota Tersedia: Kuota jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5% dari kapasitas sekolah.

4. Jalan menuju kesuksesan

Jalur perkembangan PPDB terbuka bagi siswa yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur akses PPDB memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Jalur kemajuan menggunakan rapor 5 (lima) semester terakhir beserta nilai rapor siswa dari sekolah asal.

• Pathway to Progress juga mempertimbangkan penghargaan prestasi siswa dalam kompetisi akademik dan non-akademik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kuota Tersedia: Kuota jalur sukses jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *