May Day 2024 Bakal Diikuti Ratusan Ribu Buruh, Ini Tuntutannya

Jakarta – Ketua Umum Partai Buruh yang juga Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan May Day 2024 akan digelar di ratusan kota industri di seluruh Indonesia. Ratusan ribu orang akan berpartisipasi pada Mei 2024.

Lebih dari 200.000 orang akan mengikuti perayaan May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Sereng, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Taranta, Mimika dan lain sebagainya, kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (04/). 30/2024).

Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara mulai pukul 09.30 hingga 12.30 WIB. Setelah itu, sekitar 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan pindah ke Stadion Madya Senayan, tempat mereka akan merayakan May Day Fiesta.

Said Iqbal menjelaskan, peserta bulan Mei 2024 se-Indonesia mengajukan dua tuntutan pokok, yakni pembatalan Omnibus Law, UU Cipta Kerja dan Hostum; Hapus outsourcing. Tolak upah murah.

Sembilan alasan buruh menolak peraturan ini terutama terkait dengan upah minimum, sehingga membawa kita kembali pada konsep upah rendah.

Kedua, faktor outsourcing bersifat seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing. Pembatasan tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.

Artinya pemerintah memposisikan diri sebagai agen outsourcing, kata Iqbal.

Ketiga, pihaknya juga mengalokasikan kontrak berulang, bahkan 100 kontrak. Saeed Iqbal mengatakan, kontrak seumur hidup berarti diputus lebih dari satu kali, padahal ada batasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Dijelaskannya, pada aturan sebelumnya, pada saat pemberhentian (PHK), seorang pegawai bisa mendapat pesangon sebanyak 2 kali, kini 0,5 kali.

Kelima, mengenai pelonggaran PHK. Perekrutan yang mudah dan pemecatan yang mudah ditolak oleh Partai Buruh dan serikat pekerja. Mudah dipecat, mudah mempekerjakan orang berarti pekerja tidak memiliki keamanan kerja. Keenam, jadwal kerja yang fleksibel.

Ketujuh, kegiatan liburan. Hal ini disebabkan oleh ketidakamanan gaji, terutama bagi pekerja perempuan yang sedang menjalani cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, mereka adalah tenaga kerja asing. Dalam Perfo yang menjadi undang-undang, ditentukan bahwa Anda boleh bekerja dulu, baru kemudian mengurus administrasi. Kesembilan, pembatalan sejumlah sanksi pidana terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya memuat kesatuan undang-undang tentang hak cipta atas suatu ciptaan.

Sementara terkait HOSTUM, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja tetapnya, yang kemudian digantikan oleh pekerja outsourcing berupah rendah.

“Penggunaan outsourcing dan contracting merupakan hal yang lumrah di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Apalagi dengan disahkannya UU Cipta Kerja, kebijakan pengupahan di Indonesia berubah menjadi kebijakan upah rendah. “Hampir empat tahun lalu, pertumbuhan upah selalu berada di bawah inflasi. Di beberapa kota industri, pertumbuhan upah bahkan nol persen,” kata Iqbal.

Ia mencontohkan, pada tahun 2024, pertumbuhan gaji di Kabupaten Tangerang sebesar 1,64 persen, Kabupaten Bekasi – 1,59 persen, Kabupaten Karawang – 1,57 persen, dengan pertumbuhan di bawah laju inflasi tahun 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. .

“Kebijakan upah rendah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli pekerja turun 30-40 persen. Dengan kata lain, selama 5 tahun terakhir, upah riil pekerja mengalami penurunan dan upah tidak meningkat. sebesar 5 persen,” ujarnya.

Artinya, para pekerja tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati oleh kelompok kaya. Makanya Partai Buruh dan KSPI mengatakan HOSTUM pada Mei 2024: Hapus outsourcing dan berhenti melakukan hal-hal murahan, lanjutnya.

Aksi Mei 2024 di Istana dengan partisipasi 50 ribu pekerja, dilanjutkan dengan pesta Mei di Stadion Madhya Senayan. Titik pertemuan di Patung Kuda Indosat, lalu jalan kaki menuju HI Square dan kembali ke Patung Kuda sebelum dilanjutkan ke Stadion Madhya Senayan pada pukul 13.00.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *