MK Diminta Berani Ambil Keputusan Pemilu Ulang DPD RI

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (KC) diharapkan berani memutus pelaksanaan pemungutan suara berulang (PSU) pada pemilihan DPD RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat. Hal ini terkait dengan tidak diterimanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membolehkan Irman Gusman diadili oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar), Marhadi Effendi mengatakan, tindakan KPU yang mengecualikan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) tidak hanya melanggar konstitusi warga negara, tetapi juga menimbulkan frustasi di kalangan masyarakat Tanah Air. . Sumatera Barat.

Ribuan warga di berbagai wilayah di Sumbar kecewa karena Irman Gusman tidak disebutkan dalam DCT, kata Marhadi, Kamis (5/2/2024).

Sebab, Irman Gusman berasal dari Sumatera Barat. Irman dinilai sebagai sosok yang mampu menyampaikan keinginan masyarakat Sumbar dan memperjuangkan kepentingannya. Selain itu, Irman merupakan anggota Muhammadiyah yang merupakan organisasi besar di Sumatera Barat.

Marhadi menyayangkan tidak menaati keputusan KPU dan PTUN yang memvonis Irman Gusman. Akibat ulah KPU tersebut, maka pelaksanaan pemilihan DPD RI Kabupaten Sumbar tidak sah. Karena PTUN menilai DCT yang dibuat KPU kurang baik dan meminta dibuat DCT baru dengan nama Irman Gusman, kata Marhadi.

Rauda Thaib, Ketua Provinsi Bundo Kanduang Sumbar, mengatakan hal serupa. Rauda berharap Mahkamah Konstitusi menyerahkan hukuman kepada Irman Gusman. “Masyarakat mempertanyakan kenapa tidak dilakukan proses hukum yang jelas (PTUN mengajukan kasus Irman). Saat itu, dia masih bisa masuk dalam DCT,” kata Rauda.

Rauda mengatakan, perilaku KPU dalam kasus Irman Gusman sangat luar biasa. Meski PTUN Jakarta mengajukan perkara, KPU tetap belum mau memasukkan Irman ke DPD DCT 2024. dalam pemilu “Saya kira ini sebuah kejutan,” kata Rauda.

Menurut Rauda, ​​​​sikap KPU merugikan Irman Gusman sebagai warga negara. KPU sebagai lembaga negara harus menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih yang dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyarakat Sumbar,” ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *