Nggak Cuma Manjakan Mobil Listrik, Pemerintah Sedang Godok Insentif Mobil Hybrid

JAKARTA – Selama ini pemerintah Indonesia sepertinya masih mengkodekan mobil listrik. Faktanya, mobil hybrid juga menggunakan baterai.

Untuk itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (okokowi) membenarkan banyak kementerian yang membahas isu promosi mobil hybrid. Jika diterapkan, kendaraan yang menggabungkan mesin pembakaran internal dan teknologi elektrifikasi bisa menjadi lebih murah.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia kini lebih memilih mobil hybrid dibandingkan mobil listrik untuk perjalanan sehari-hari. Pasalnya, mobil hybrid mengandalkan bahan bakar sebagai sumber energi utamanya. Dinilai lebih praktis untuk perjalanan jauh karena tidak bergantung pada SPKLU.

Namun saat ini harga mobil hybrid hanya tersedia untuk versi teratas dan sangat mahal karena mengintegrasikan teknologi canggih. Oleh karena itu, produsen berharap adanya insentif dari pemerintah, mengingat mobil hybrid juga berperan besar dalam penurunan emisi.

Sejak tahun lalu, pemerintah telah membicarakan kemungkinan mendorong mobil hybrid. Namun hingga saat ini peraturan terkait belum dipublikasikan. Namun, Jokowi menegaskan dirinya sedang bekerja di pemerintahan pusat.

“Jokowi sedang berdiskusi dengan Menteri Perekonomian dan Menteri Perindustrian pada Jumat (5/3/2024),” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan rencana mendorong mobil hybrid. Ia menyatakan, insentif yang akan diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditambah pemerintah (DTP).

Tarif PPN untuk mobil hybrid kabarnya akan sama dengan tarif PPN untuk mobil listrik bertenaga baterai. Namun Airlangga belum bisa memastikan kapan aturan ini mulai berlaku.

“Kita akan diskusi dengan Kementerian Teknis, sedang kita lihat. Kalau dibandingkan pajak pertambahan nilai, kalau saat ini 1 persen, kita pakai,” kata Erlangga kepada wartawan di Jakarta.

Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, mobil hybrid saat ini dikenakan pajak sebesar 1,75 persen dibandingkan kendaraan konvensional, yakni masing-masing 12,5 persen dan 14,25 persen. Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *