Polisi Bongkar Sindikat Pencurian 37 Motor, Uang Dipakai Judi Slot dan Narkoba

JAKARTA – Polsek Tambora menangkap 3 orang karena mencuri 37 unit sepeda motor dengan merek berbeda. Sindikat pencurian tersebut menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli judi dan narkoba.

Tiga pelaku ditangkap yakni RKS (21), RS (28), dan BS (25). Dia ditangkap karena berbagai peran dalam perampokan.

Kompol Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, Jumat (26/4/2024) “RKS sebagai penegaknya dan RS dan BS sebagai jokinya.”

Pelaku mencuri sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali. “Motor curian masih dijual kepada orang besar (DPO) dengan harga antara 1.500.000 hingga 2.000.000”.

Hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli sabu.

Saat diinterogasi, RS dan RKS mengaku mencuri sepeda motor di kawasan Tambora, Grogol Petamburan, dan Cengkareng, pelaku lainnya berinisial BS.

Polisi menemukan 37 sepeda motor curian di Jalan Kalyanyar di Tambora.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang dibacakan dengan Pasal 1 Tahun 12 Tahun 1951, Pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam dan senjata api.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Cara Main Mahjong Ways 2
Slot Scatter Hitam
Slot Ovo Terbaru
Rahasia Slot Scatter Hitam
Slot Zeus MaxWin
Hitam Scatter Mahjong
RTP Slot Pragmatic Play
Pola Mahjong Ways 2