Refly Harun Optimistis MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Rafali Harun berharap pengadilan mendengarkan permohonan Inis Baswidan-Mahimin Iskandar dan Kampus Gunjar Pranu-Mahfud MD untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakaboming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 proses dan fakta dalam sidang Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Refley mengatakan, dalam persidangan, tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat selaku penyelenggara pemilu tidak menampik adanya cacat hukum dalam pendaftaran Gibran. Refly mengatakan, KPU dengan sengaja menerima pendaftaran Gibran meski syarat batas usia dalam peraturan KPU tidak diubah.

“KPU tidak mendatangkan ahli untuk menggugat keputusan Gibran yang dinilai salah dari segi hukum. “Ahli terdakwa (Kubu 02) memang membantah dalil tersebut, namun tidak kuat,” ujarnya merujuk pada Senin (15/4/2024) di kanal YouTube Refly Aaron.

Reflai menjelaskan, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun, benar atau tidaknya Anis-Mohimeen (AMIN) dan Ganjar-Mahfoud tidak menjadi masalah bagi kubu. Namun, kedua kubu lebih mementingkan aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (GEC).

Namun menurut dia, saat itu DNR sedang libur. KPU tidak memperbolehkan konsultasi untuk mengubah aturan. Seharusnya keputusan MK menyertai perubahan PKPU, namun saat itu DPR sedang reses karena tidak mungkin berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah PKPU, ujarnya.

Oleh karena itu Petitum dianggap menang. Selanjutnya, jika argumen tersebut diterima, maka proses pemilihan presiden harus diulang dengan calon presiden Prabowo Subianto menggantikan Jabran Rakaboming Raka sebagai wakil presidennya.

“Jika Jubran didiskualifikasi, maka pemilihan presiden diulang karena calon presiden dan wakil presiden satu paket. Saat kami memilih satu paket dari surat suara, Prabovo ditemukan sendirian. Logikanya di mana?” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *