Rendra Kresna, Mantan Bupati Malang Bebas Bersyarat dari Lapas Porong

SURABAYA – Rendra Kresna, mantan Bupati Malang yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi, dibebaskan bersyarat. Rendra Kresna keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I (Lapas) Surabaya di Porong, Selasa (23/4/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono membenarkan informasi keluarnya resmi eks Bupati Malang itu dari Lapas Porong.

Hak pembebasan bersyarat diberikan setelah narapidana kasus korupsi memenuhi persyaratan administrasi yang ada.

“Saat ini orang yang terlibat dalam program pengembangan diri dan kebebasan di Lapas I Surabaya baik,” Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, Heni menjelaskan, Rendra menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Karena itulah Rendra menerima beberapa koin perak sebagai kompensasi atas perubahan yang ditunjukkannya.

Total uang yang diterima pria 62 tahun itu sejak ditangkap pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

Pihak yang bersangkutan juga telah membayar ganti rugi dari kedua kasus tersebut sejauh ini sebesar Rp750 juta, kata Heni.

Karena mendapat pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu mendapati dirinya bertanggung jawab di Lembaga Pemasyarakatan.

Durasinya sampai dengan periode pembatalan gratis, ditambah satu tahun setelahnya. Kepala sekolah ditentukan oleh pembina masyarakat yang membidanginya.

“Kepemimpinan seperti ini perlu ditampilkan seminggu sekali dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapak-bapak Malang untuk menjamin kualitas kepemimpinan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Porong Jayanta melaporkan Rendra Kresna keluar dari Lapas sekitar pukul 09.45 WIB. Rendra dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dibebaskan, otoritas penjara memberikan masa percobaan dan orientasi kepada RK. Ia kemudian didampingi petugas Lapas menuju Lapas Kelas I Surabaya, untuk proses administrasi.

“Dari Bapas Surabaya diberikan ke Bapas Malang, karena pesan RK ada di tempat kerja Bapas Malang,” kata Jayanta.

Jayanta menjelaskan, dalam kedua kasus yang menjeratnya, RK terpaksa menjalani hukuman sepuluh tahun penjara. Setelah dikurangi denda yang diterima, RK menjalani 2/3 masa hukuman dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“RK diperlakukan seperti narapidana kami yang lain, karena dia memiliki sikap yang baik dan menunjukkan tingkat risiko yang lebih rendah, meskipun dia bertugas sebagai pejabat,” pungkas Jayanta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *